skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK TERLANTAR ATAS HAK ANAK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN

*Khoirunnisa Khoirunnisa  -  , Indonesia
Edith Ratna  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Street children is a child who spends most of his time to make money or wandering in the streets or other public places. Article 28 B of the 1945 Law states that the state guarantees every child to live, grow and develop and is entitled to protection from violence and discrimination. Children also have the right to obtain proper health services according to their physical and mental spiritual needs. This research uses a juridical-empirical legal approach (socio-legal research). Adequate child health services are guaranteed in article 8 of the Child Protection Act and Article 62 of Law number 39 of 1999 concerning Human Rights, both for children who have families and abandoned children without families. This study discusses how abandoned children who do not have an identity self and it is unknown who the family can get legal guarantees in terms of health insurance because in Article 34 paragraph (1) of the 1945 Law that the poor and neglected children are looked after by the state.

 

Keyword : street children; protection ; health

 

Abstrak

 

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Pasal 28 B Undang–undang 1945 disebutkan bahwa negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi. Anak juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya. Artikelini menggunakan pendekatan hukum yuridis–empiris (sosio-legal research).Pelayanan kesehatan anak secara layak dijamin dalam pasal 8 Undang – undang Perlindungan anak maupun Pasal 62 Undang–undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik bagi anak yang memiliki keluarga maupun anak terlantar tanpa keluarga Artikelini membahas bagaimana anak terlantar yang tidak memiliki identitas diri dan tidak diketahui siapa keluarganta dapat memperoleh jaminan hukum dalam hal jaminan kesehatan karena dalam Pasal 34 ayat (1) Undang–undang 1945 bahwa fakir miskin dan anak–anak terlantar dipelihara oleh negara.

 

Kata kunci : anak jalanan; perlindungan; kesehatan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Dinamika Pelaksanaan Kebijakan Program Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan

    Vita Rachmawati, Dodi Faedlulloh. Journal of Political Issues, 2 (2), 2021. doi: 10.33019/jpi.v2i2.38

Last update: 2024-04-18 01:08:37

No citation recorded.