skip to main content

PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This study intends to analyze the terms of contract conditions in electronic commerce (E-Commerce) type of B2C (Business-to-Consumer or company-with-consumers) that really determine the level of protection for consumers. The main focus is on 3 (three) things, namely: regarding the level of fairness, weaknesses in the information on contract terms as a signal of imbalance position between business actors and consumers, as well as efforts to reconstruct fair consumer protection. Based on the focus of the study, this research is socio-legal research (socio-legal research). The results of this study are the provisions in the ITE Law and the Consumer Protection Act are still very simplistic (simple) to say there is a guarantee of justice in electronic commerce, especially for consumers. Even the ITE Law has not yet regulated the validity of contracts as part of contract conditions information. To this extent justice is still not fully distributed to consumers in electronic commerce. Weaknesses in consumer protection which indicate an imbalance in position between business actors and consumers, namely the ITE Law and the Consumer Protection Law and information on contract conditions allows for unbalanced standard contracts; information on contract conditions is difficult to access; and information on contract terms is incomplete and unclear.

Keywords : information; contract terms; consumer

 

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menganalisis mengenai informasi syarat kontrak dalam perdagangan secara elektronik (E-Commerce) jenis B2C (Business-to-Consumer atau perusahaan-dengan-konsumen) yang sangat menentukan tingkatan perlindungan pada konsumen. Fokus utamanya pada 3 (tiga) hal, yaitu : mengenai tingkatan keadilannya, kelemahan informasi syarat kontrak sebagai sinyal ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, serta upaya merekonstruksi perlindungan konsumen yang adil. Berdasarkan fokus studi tersebut, penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal (socio-legal research).Hasildaripenelitian ini adalah ketentuan-ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Konsumen masih sangat simplistis (sederhana) untuk mengatakan telah adanya jaminan keadilan dalam perdagangan secara elektronik khususnya bagi konsumen.Bahkan UU ITE belum mengatur mengenai validitas kontrak sebagai bagian dari informasi syarat kontrak. Sampai pada batas ini keadilan masih belum sepenuhnya terdistribusi pada konsumen dalam perdagangan secara elektronik. Kelemahan perlindungan konsumen yang menunjukkan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumenyaitu UU ITE maupun UU Perlindungan Konsumen dan informasi syarat kontrak memungkinkan pada kontrak baku yang tidak seimbang; informasi syarat kontrak sulit diakses; serta informasi syarat kontrak tidak lengkap dan jelas.

 

Kata kunci : informasi; syarat kontrak; konsumen

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 08:42:50

No citation recorded.