skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The notary has the authority to legalize the deed under the hand requested by the parties. But often in the deed under the hand contains elements of acts against the law. This study aims to describe the responsibilities of a notary to his profession as a general official making an authentic deed, and to describe the notary's responsibility for an underhand agreement that contains elements of illegal acts that have been legalized. The method used in this article is normative juridical, which is a secondary data analysis with statute approach and conceptual approach that has descriptive analytical reasearch spesifications. The results of research in this article, namely: first, the notary's responsibility towards his profession as an official of an authentic deed is only limited to the formal form of an authentic deed, not to the contents of the deed, every act carried out by a notary can be held accountable if there is a violation committed and the act can cause harm for the parties. Second, the notary liability for an underhand agreement that contains elements of illegal acts that have been legalized, that is, the notary is not responsible for the contents of the deed under the hand even though there is a clause in the act against the law.

 

Keywords: liability; notary; legalization

 

Abstrak

Notaris memiliki wewenang untuk melakukan legalisasi akta dibawah tangan yang dimohonkan oleh para pihak. Namun seringkali dalam akta dibawah tangan mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tanggungjawab notaris terhadap profesinya sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, dan untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban notaris terhadap perjanjian dibawah tangan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilegalisasi. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif,  yaitu telaah data sekunder dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang memiliki spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dalam artikel ini, yaitu: pertama tanggungjawab notaris terhdap profesinya sebagai pejabat pembuat akta autentik hanya terbatas bentuk formal akta autentik bukan terhadap isi akta, setiap perbuatan yang dilakukan oleh notaris bisa dimintakan pertanggungjawaban apabila ada suatu pelanggaran yang dilakukan dan perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Kedua, pertanggungjawaban notaris  terhadap perjanjian dibawah tangan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilegalisasi yaitu notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi akta dibawah tangan meskipun di dalamnya ada klausula perbuatan melawan hukum.

 

Kata kunci: pertanggungjawaban; notaries; legalisasi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 09:07:44

No citation recorded.