skip to main content

Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Era Revolusi Industri 4.0

*Dista Vennesya Mirna Talita  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

A notary is a public official who has the authority to make an authentic. Notaries have an obligation to keep up with the times that have a relationship with the notary. The era of the Industrial Revolution 4.0 was the beginning of the merger between automation technology and cyber technology. The purpose of this study is to determine the role of the notary as a general official in the era of the industrial revolution 4.0 and the responsibility of the notary as a general official in the era of the industrial revolution 4.0. The research method used is normative juridical. The results of this study were found that the role of the notary in providing support for government regulations to serve the process of licensing integrity with electronic (OSS), efforts to arrange business entities according to KBLI until the business entity has NIB. It is expected that the notary in the era of the Industrial Revolution 4.0 can be open to digitalization but without ignoring the duties and obligations of the Notary. The notary is responsible for the formal form of authentic deed in accordance with the law and must be careful so that there is no legal flaw.

 

Keyword: notary; notary role; industry revolution 4.0

Abstrak

Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik. Notaris memiliki kewajiban untuk mengikuti perkembangan zaman yang memiliki keterkaitan mengenai hubungan yang terkait dengan Notaris. Era Revolusi Industri 4.0 merupakan awal dari penggabungan antara teknologi otomatisasi dengan teknologi siber. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris sebagai pejabat umum di era Revolusi Industri 4.0 dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam era Revolusi Industri 4.0. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa peran Notaris dalam memberi dukungan peraturan pemerintah untuk melayani proses perizinan terintegritasi dengan elektronik (OSS), upaya penataan badan usaha menurut KBLI hingga badan usaha tersebut memiliki NIB. Diharapkan notaris dalam era Revolusi Industri 4.0 ini dapat terbuka terhadap digitalisasi namun tanpa mengesampingkan tugas dan kewajiban Profesi Notaris. Notaris bertanggung jawab pada bentuk formal akta otentik sesuai undang-undang dan harus hati-hati agar tak ada cacat hukum.

Kata kunci: notaris, peran notaris, revolusi industry 4.0

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (67KB)    Indexing metadata
Keywords: notary; notary role; industry revolution 4.0

Article Metrics:

  1. Adil, U. (2011). Mengenal Notaris Syariah. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti
  2. Adjie, H. (2011). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama
  3. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press
  4. Hariyani, I., Purnomo, R. S. D., & Serfiyani, C. Y. (2011). Panduan Praktis SABH (Sistem Administasi Badan Hukum). (1st ed.). Jakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
  5. Koesoemawati, I., & Rijan, Y. (2009). Ke NOTARIS. (1st ed.). Jakarta: Raih Asa Sukses
  6. Kitab Undng-Undang Hukun Perdata (KUHPerdata)
  7. Nurita, E. (2012). Cyber Notarry. (H. Adjie & M. Hafidz, Eds.) (1st ed.). Bandung: PT. Refika Aditama
  8. oss.go.id. (n.d.). Online Single Submission. Oss.Go.Id. Retrieved from https://oss.go.id/portal/home/download/pdf/User_Manual_Non_Perseorangan
  9. Pakpahan, Fitriyani Pakpahan., & et.all. (2020). Peran dan Kewenangan Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris) Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Jurnal Cedekia Hukum, Vol.5,(No.2), p.331
  10. Permatasari, Erina., & Hanim, Lathifah. (2017). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online. Jurnal Akta, Vol. 4,(No.3). p.401-406. DOI: 10.30659/akta.4.3
  11. Rositawati, Desy., Utama, I Made Arya., & Kasih, Desak Putu Dewi (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 2,(No.2), p.172-182. DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p01
  12. Sjaifurrachman. (2001). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta.Bandung: Mandar Maju
  13. Sugianto, Qisthi Fauziyyah, & Handoko, Widhi. (2019). Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, Vol. 12,(No.2), p.656-668. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004
  14. Supramono, G. (2007). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Penerbit Djambatan
  15. Tedjosaputro, L. (2019). Tantangan Praktek Kenotariatan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0. E-Journal UNTAG Semarang, Retrieved from https://mkn.usu.ac.id/images/19.pdf
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  18. Yulia, A. (2019). Profesi Notaris di Era Industrial dalam Perpektif Transendensi Pancasila. Jurnal Law & Justice, Vol. 4,(No.1), p.61,64. DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8045

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 19:54:40

No citation recorded.