skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Tagihan Yang Tidak Benar

*Brigita Cynthia Liwandra Denata  -  Kantor Notaris & PPAT Bayu Adi Saputra S.H. M.Kn Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Credit card holder and credit card Issuer have a legal relationship that creates rights and obligations for the parties. Credit card Issuer commit an act that is contrary to the obigations that is regulated by Bank of Indonesia’s Regulations, which also violate the card holder’s rights that regulated in the Consumer Protection Act. The act of credit card Issuer when reviewed by the Civil Code can be categorized as an illegal action. By conducting normative juridical law research and conducting library studies, it can be concluded that the credit card Issuer have commited an illegal action, and as a legal protection to credit card holder can make legal remedies by making complaints to credit card Issuer. If there is no settlement agreement is reached, dispute resolution can be done outside the court or through the court.

Keywords: legal protection; credit card

Abstrak

Pemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit mempunyai suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Penerbit kartu kredit melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, serta melanggar hak pemegang kartu kredit yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perbuatan penerbit kartu kredit tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum apabila ditinjau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian hukum ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerbit kartu kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sebagai perlindungan hukum, pemegang kartu kredit dapat melakukan upaya hukum seperti melakukan pengaduan kepada penerbit kartu kredit. Apabila dengan upaya tersebut tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, dapat dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.

Kata kunci: perlindungan hukum; kartu kredit 
Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; credit card

Article Metrics:

  1. Aprilia Wd, Annisa., Praningtyas, Paramita., & Budiharto. (2017). Tanggung Jawab Bank Penerbit (Card Issuer) Terhadap Kerugian Nasabah Kartu Kredit Akibat Pencurian Data (Carding) Dalam Kegiatan Transaksi. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.2)
  2. Candra, Y. A. (2019). Pertanggung jawaban Bank Terhadap Nasabah Korban Carding (Studi Putusan 891/Pdt.G/2010/PN.Sby). Civil Law, Vol.2, (No.1)
  3. Chandraresmi, Harumi., & Pranoto. (2017). Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi. Privat Law, Vol.V, (No.1)
  4. Djojodirdjo, M. A. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
  5. Fuady, M. (1999). Hukum Perbankan Modern Buku 1. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. ________. (2006). Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti
  7. ________. (2010). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media
  9. Kasmir. (2018). Dasar-Dasar Perbankan. Depok: Raja Grafindo Persada
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Mulhadi. (2005). Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) dalam Kerangka Undang-Undang Perbankan di Indonesia. Universitas Sumatra Utara
  12. Peraturan Bank Inonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
  15. Pramuhadi, R. N. (2018). Gaya Hidup Penggunaan Kartu Kredit Masyarakat Urban di Surabaya. Universitas Airlangga
  16. Pratiwi, Della Rahmi., Yetty., & Afrita, Indra. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Dalam Transaksi Perbankan. Legal Standing, Vol.4, (No.2)
  17. Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  18. Setiawan, R. (1991). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Binacipta
  19. Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  20. Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media
  21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  22. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  23. WF. (2019). Kartu Kredit Sudah Diblokir, Nasabah Tetap Dikenakan Tagihan. Retrieved from https://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/57900/Kartu-Kredit-Sudah-Diblokir-Nasabah-Tetap-Dikenakan-Tagihan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 16:46:08

No citation recorded.