skip to main content

Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia

*Fabela Rahma Monetery  -  Kantor Notaris & PPAT Lies Retno Wulandari S.H. Kota Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Cyber notary implies notarial deed made through electronic device or notary, agreement that reads and knows deed isn’t carried out before notary. This writing aims to analyze validity of authentic deed transaction certification carried out with cyber notary and strength of notary deed proof in concept implementing cyber notary in Indonesia. Researchers use legal research methods using normative juridical approach, namely the concept of positivist legis. The certification transactions using cyber notary is legal, it has been regulated in Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 which authorizes notary to certify transactions in cyber notary manner while still taking into account the elements of an authentic document. Notary document that based on cyber notary in form of an electronic or electronic document, doesn’t or has not fulfilled the conditions as a valid document based on the Act on Changes Notary Position or Law on Information and Electronic Transactions. Thus, power of proof is the same as power of proof letter or document made under the hand. Therefore, preserve the authenticity of deed electronically made using draft of cyber notary that have perfection.

Keywords: validity; evidence; cyber notary

Abstrak

Cyber notary memiliki definisi bahwasanya akta notaris yang diterbitkan menggunakan perangkat elektronik atau seorang Notaris cuma memvalidasi sebuah perjanjian dimana pembacaan serta penandatanganan aktanya tidaklah dikerjakan di depan Notaris. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan sertifikasi transaksi akta otentik yang dilakukan dengan “cyber notary” dan kekuatan pembuktian akta Notaris pada konsep implementasi “cyber notary” di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif. Pensertifikatan transaksi yang memakai cyber notary merupakan hal yang legal sebagaimana diatur di Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberi wewenang pada notaris dalam menerapkan pensertifikasian transaksi dengan cara “cyber notary” tanpa mengabaikan unsur akta asli. Akta Notaris yang didasarkan pada konsep “cyber notary” berupa akta elektronik atau elektronik, tidak atau belum memenuhi persyaratan sebagai akta otentik menurut perundang-undangan Perubahan wewenang Notaris atau perundang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktian sama kuatnya dengan suatu surat atau akta yang diteken di bawah tangan. Hal tersebut untuk menjaga keaslian akta yang dibuat secara elektronik melalui konsep cyber notary yang memiliki kesempurnaan.

Kata kunci: keabsahan; pembuktian; cyber notary

Fulltext View|Download
Keywords: validity; evidence; cyber notary

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Pembatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Chamidah, D., et. all. (2019). Authority and Power of the Law Relating to Cyber Deed Notary in Indonesia Era Industrial Revolution 4.0. International Journal of Engineering and Advanced Technology (IJEAT), Vol.9,(issue 1), p.947–952. https://doi.org/10.35940/ijeat.A9438.109119
  3. Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  4. Hadjon, P. M. (2001). Tentang Wewenang. Surabaya : Universitas Airlangga
  5. Hutagalung, S. M. (2010). Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika Offset
  6. Kie, T. T. (2010). Serba Serbi Ilmu Kenotariatan. Bandung: Alumni
  7. Krisyanto, Tegas Hari., Daulay, Zainul., & Beatrix, Benny. (2019). Strength of Evidence of Notarial Deed in the Perspective of Cyber notary in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol.6,(No.3), p.775–784. DOI: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.906
  8. Maharani, Tanty., Parman, Lalu., & Haq, Lalu Muhammad Hayyanul. (2019). Cyber Notary System in the Order of Norms in Indonesia and Australia (Studi Perbandingan Strategi Peningkatan Pelayanan Notaris). Int. J.Sci. Res. Kelola, Vol..7, (issue 05), p.32-29. DOI: https://doi.org/10.18535/ijsrm/v7i5.lla03
  9. Makarim, E. (2011). Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber notary di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun, Vol.41,(No.3)
  10. ________. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik;Kajian Hukum tentang Cyber notary atau Electronic Notary. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa
  11. Nurita, E. (2012). Cyber notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama
  12. Rizqi, Fadhila., & Sari, Siti. (2021). Implementasi “Cyber notary” di Indonesia Ditinjau dalam Upaya Reformasi Birokrasi Era 4.0. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol.5,(No.1)
  13. Rondonuwu, P. H. P. Y. P. S. A. (2017). Implementasi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Study Tentang Web e-Government Di Kominfo Kota Manado. E-Journal Acta Diurna, Vol.VI,(No.3)
  14. Rossalina, Zainatun., Bakri, Moh., & Andrijani, Itta. (2017). Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber notary sebagai Akta Otentik. E-jurnal Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, p.1-25
  15. Sasangka, H. (2005). Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: CV. Mandar Maju
  16. Setiadewi, Kadek., & Wijaya, I Made Hendra. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber notary sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.6,(No.1), p.126–134
  17. Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
  18. Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  19. Tobing, G. H. . L. (2006). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

  1. The Urgency of Implementing a Cyber Notary in Indonesia: A Comparative Study with The United States

    Winsherly Tan, Shenti Agustini, Ampuan Situmeang. SASI, 30 (3), 2024. doi: 10.47268/sasi.v30i3.2258

Last update: 2024-11-06 16:21:44

No citation recorded.