skip to main content

Pembinaan Dan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Sebelum Dan Setelah Berlakunya UUJN

*Aldy Ferdinand Rizaldy  -  Apita Jaya Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The authority of a Notary, serving as a public official to meet citizens' needs for authentic evidence, undergoes oversight by the Notary Supervisory Council at regional and central levels. However, Constitutional Court Decision No.49/PUU-X/2012 has limited the Notary Regional Supervisory Council's oversight, eliminating its approval requirement in the investigative phase of legal proceedings. This study investigates the legal protection for notaries during investigations post the mentioned decision and analyzes the impact of Article 66 of Law Number 2 Year on the Notary Regional Supervisory Council's position within the legal framework. Using a normative juridical research method with primary data sources from legislation and secondary sources from literature studies, the qualitative data analysis reveals a lack of legal protection for the Notary Regional Supervisory Council after Constitutional Court Decision No. 49/PUU-X/2012. Consequently, the authority of the Notary Supervisory Council is restricted, preventing it from issuing recommendation letters for the investigative process.

Keywords: notary; supervision; legal protection

 

Abstrak

Munculnya kewenangan Notaris sebagai pejabat umum didasari oleh adanya keperluan warga negara terkait alat bukti otentik. Pembinaan dan pengawasan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris baik tingkat daerah hingga pusat. Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.49/PUU-X/2012 maka Majelis Pengawas daerah Notaris wewenangnya hanya terbatas pada pengawasan saja, sehingga dalam proses peradilan dalam hal penyidikan tidak membutuhkan disetujui dari Majelis Pengawas Daerah Notaris. Tujuan penelitian ini ialah guna mengidentifikasi proteksi hukum untuk notaris atas pemeriksaan penyidikan yang dikerjakan oleh penyidik pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Kemudian dalam riset akan melihat eksistensi Pasal 66 Undang- Undang Nomor 2 Tahun pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 terhadap kedudukan Majelis Pengawas Daerah Notaris dilihat dari peraturan perundangan. Metode Penelitian yang digunakan ialah studi hukum Yuridis Normatif. Riset ini menggunakan sumber data primer yakni peraturan perundang-undangan dan sumber bahan sekunder. Data dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan ialah Analisa data kualitatif. Hasil penelitiannya ialah tidak adanya proteksi hukum Majelis Pengawas Daerah Notaris bagi Pejabat Notaris pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU- X/2012. Hal ini membawa konsekuensi yuridis pada wewenang Majelis Pengawas Notaris yakni tidak berhak mengeluarkan surat rekomendasi lagi untuk proses penyidikan.

Kata kunci: notaris; pengawasan; perlindungan hukum
Fulltext View|Download
Keywords: notary; supervision; legal protection

Article Metrics:

  1. Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bandung
  2. Adjie, H. (2008). Sanksi Perdata dan Administratif Tehadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama
  3. Amiruddin, & Asikin, Zainal. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Indonesia
  4. Ansori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia perspektif Hukum dan Etika. Jakarta: UII Press
  5. Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya
  6. Fadli, Z. (2013). Mengamputasi Kewenangan MPD. Majalah Renvoi, Vol.12, (No.2)
  7. Kanter, E. . (2001). Etika profesi hukum : sebuah pendekatan sosio-religius. Jakarta: Storia Grafika
  8. Kelsen, H. (2006). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia
  9. Notodisoerojo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  10. Prakoso, A. (2015). Etiks Profesi Hukum,Telaah Historis, Filosofis Dan Teoritis, Kode Etik Notairs, Advokat, Polisi, Jaksa, Dan Hakim. Jakarta: Storia Grafika
  11. Putra, D. Nyoman Rai Asmara, & Purwani, Sagung, Putri. M.E. (2016). Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K.NO. 49/PUU-X/2012. Magister Hukum Udayana, Vol. 5, (No.4)
  12. Rahman, A. (2018). Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Tidak Dibacakan. Hukum Kenotariatan, Vol.2, (No.1)
  13. Salim, H.S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press
  14. Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya
  15. Sulistiyono. (2009). Pelaksanaan Sanksi Pelaggaran Kode Etik Profesi Notaris oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris di Indonesia di Kabupaten Tangerang. Notarius, Vol. 1, (No.1). https://doi.org/10.14710/nts.v1i1.1127
  16. Tobing, G.H.S.L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Airlangga
  17. Toruan, H.D.L.(2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. De Jure, Vol. 20, (No.3), p.435-458
  18. Widyadhama, I.R. (1996). Etika Profesi Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  19. Wisnuwardhani, D. (2017). Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris. Cakrawala Hukum, Vol . 2, (No.2)
  20. Yudara, N. . (2006). Notaris Dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia). Majalah Renvoi, Vol. 1, (No.10)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 08:30:20

No citation recorded.