skip to main content

Urgensi Akta Otentik Dalam Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris

*Rezanda Anugrah Bagaswara  -  Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The existence of pluralism in the making of inheritance statements has resulted in legal confusion in providing legal certainty for heirs. The research in this article aims to determine the authority of the Notary in making inheritance statements and the urgency of the Notary's authority over the inheritance statements he makes. The research method used is normative juridical with reference to secondary data as the basic material for researching and tracing the regulations relating to the problems in this research. The results of the study indicate that the authority of a Notary to make an inheritance statement is obtained through the attribution authority which is based on Article 15 of the UUJN. The inheritance statement made by a public official (Notary) must be in the form of an authentic deed. Normatively, the researcher sees that the notary institution is the right one in making inheritance statements. The authority of a Notary to make an (authentic) inheritance statement has been legally recognized whose authority is regulated separately, namely in the UUJN. So that the inheritance statement made before a notary can guarantee legal certainty and have perfect power in the aspect of proof.

Keywords: urgency; information on inheritance; notaries

Abstrak

Masih berlakunya pluralisme dalam pembuatan keterangan waris mengakibatkan terjadinya kerancuan hukum dalam memberikan kepastian hukum para ahli waris. Penelitian dalam artikel ini bertujuan untuk bertujuan untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam membuat keterangan waris dan urgensi kewenangan Notaris terhadap keterangan waris yang dibuatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada data sekunder sebagai bahan dasar untuk meneliti serta penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris membuat keterangan waris diperoleh melalui kewenangan atribusi yang didasarkan pada Pasal 15 UUJN. Pasal tersebut dapat dipahami bahwa keterangan waris yang dibuat pejabat umum (Notaris) harus berbentuk akta otentik. Secara normatif, peneliti melihat bahwa lembaga Notaris lah yang tepat dalam membuat keterangan waris. Kewenangan Notaris membuat keterangan waris (otentik) telah diakui secara hukum yang kewenangannya diatur secara tersendiri yaitu dalam UUJN, sehingga keterangan waris yang dibuatnya di hadapan Notaris dapat menjamin kepastian hukum serta memiliki kekuatan sempurna dalam aspek pembuktian.

Kata kunci: urgensi; keterangan hak waris; notaris

Fulltext View|Download
Keywords: urgency; information on inheritance; notaries

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2008). Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris (Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris) (Cet. I). Bandung: Bandar Maju
  2. Ardiman, Lazuardi., Iwan Permadi, & Bambang Winarno. (2017). Urgensi Akta Notaris Dalam Perikatan Kerja Antara Kantor Jasa Penilai Publik Dengan Perusahaan Emiten Terhadap Implikasi Penilaiannya Di Bursa Saham. Jurnal Rechtidee: Hukum Dan Bisnis Syariah, Vol. 12,(No. 1), p.84-106
  3. Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Buku Kedua). Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Kartasaputra, E. (2012). Prosedur dan Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Hak Waris Bagi Golongan Penduduk Bumi Putra di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  5. Kie, T. T. (2007). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Kusumaatmadja. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis. Bandung: Alumni
  8. Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Edisi Revi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  9. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  10. Purnamasari, Irma Devita Darmawangsa., & Suswinarno. (2018). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id
  11. Purwaka. (2000). Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Depok: Universitas Indonesia
  12. Saputra, Gede Afriliana., Ariani, I Gusti Ayu Agung., & Palguna, I.D.G. (2016). Dasar Hukum Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris. Jurnal Ilmiah Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Vol. 2,(No.2), p.219-229
  13. Sidharta, S. (2010). Tugas dan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik. Jakarta: Prenada Media
  14. Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor: Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan
  15. Suwigjo, Nani., & Handoko, Widhi. (2020). Kebijakan Tugas dan Kewenangan Lembaga Surat Keterangan Waris Berbasis Nilai Keadilan (Cetakan Pertama). Semarang: Unissula Press
  16. Toni, M. (2020). Kepastian Hukum Akta Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris dan Prakteknya di Kota Padang. Universitas Andalas
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  18. Wibawa, R. M. Henky., Pramana, Bambang., & Rachmad, Abdul. (2014). Analisis Yuridis Surat Keterangan Waris Sebagai Alat Bukti. Jurnal Hukum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya. Vol. 1,(No. 2), p.2-5

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 22:26:51

No citation recorded.