skip to main content

Pertanggungjawaban Pejabat Notaris dan Penghadap dalam Pembuatan Akta Melawan Hukum

*Askan Sabri Putra Ras  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Yunanto Yunanto scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

ANotaryincarryingouthisobligationsandwork is requiredtobeabletoprovideguaranteesoflegalcertaintyandservethecommunityprofessionally. A notary Job is variousrisks, one of whichifthereisamistakeinmakingadeed.ErrorsmadebytheNotarymayresultinlossofrightsorincreasedburdenoncertainobligationsfortheindividual.Toavoidsucherrors,theNotaryincarryingouthisdutiesmustbein accordancewiththerulesorcodesof ethics thatapplyasstatedintheUUJN.Theauthorwilldiscussissuesrelatedto notaries accountabilitywhocommitunlawfulactsandfalsificationofdocumentsandsanctionsagainstpartieswhoprovidefalsestatementsinauthenticdeeds.Thisresearchisnormative typejuridicalstudywithregulatoryapproach.NotarieswhofalsifyauthenticdeedswillbesanctionedasmentionedinLawNumber30of2004concerningNotaryPositions,namely"theapplication of Administrativesanctionsor Administrative Notary Code of Ethics of law enforcement instruments in the Notary Department Law, including preventive measures and repressive measures". As for the face of false information will be subject to sanctions as stated in Article 264 paragraph (1) KUHP.

Keywords: accountability; notary public; deed

Abstrak

Seorang Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan pekerjaannya diharuskan mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan melayani masyarakat secara profesional. Pekerjaan sebagai notaris sering dihadapkan dengan berbagai risiko, salah satunya jika terjadi kekeliruan dalam pembuatan akta. Kekeliruan yang dilakukan oleh Notaris tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak atau bertambahnya beban atas kewajiban tertentu bagi individu. Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan tersebut maka Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan aturan atau kode etik yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam UUJN. Dalam kajian ini penulis akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak notaris yang melakukan tindakan melawan hukum dan pemalsuan dokumen serta sanksi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Penelitian ini berjenis studi yuridis normatif dan deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil menunjukkan bahwa Notaris yang melakukan pemalsuan akta otentik akan diberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu penerapan sanksi administratif atau kode etik notaris secara administratif instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (Pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Sedangkan untuk penghadap pemberi keterangan palsu akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Kata kunci: pertanggungjawaban;notaris;akta
Fulltext
Keywords: accountability; notary public; deed

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
  2. ________. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Salatiga: Tisara Grafika
  3. Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Bashori, M.S. (2016). Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Supremasi, Vol. 6, (No. 2), p.27-43. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.392
  5. Dwijorumantyo, R. (2012). Kedudukan Notaris Dalam Kaitan Penempatan Keterangan Palsu atau Yang Dipalsukan oleh Pihak-pihak dalam Suatu Akta Otentik. Jurnal Gadjah Mada
  6. Hadi, M. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim. Jakarta: Garuda Metropolitan
  7. Jumiati., & Satrio. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Jurnal LEX Certa, Vol. 1, (No.1), p.94-109,
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  9. Mulyoto. (2010). Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV. Jakarta: Cakrawala Media
  10. Saputro, A.D. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  11. Subekti. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
  12. Tedjosaputro, L. (1997). Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: PT. Bayu Indra Grafika
  13. Thong, T. (2000). Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  14. Tobing, G.H.S.L. (1982). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
  15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 06:30:03

No citation recorded.