skip to main content

Tingkat Keberhasilan Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Cirebon

*Ninda Puspita Dewi  -  Kantor Notaris & PPAT Sulasmini SH. M.Kn Kota Cirebon, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Complete Systematic Land Registration is one of the efforts echoed by the government in order to achieve success of land data collection throughout Indonesia. The purpose of this study is to determine the success rate of the implementation of Complete Systematic Land Registration in the City of Cirebon, and the efforts made to achieve the level of success of Complete Systematic Land Registration in the City of Cirebon. The research method used is empirical juridical law research, analyzed qualitatively and conclusions are drawn using deductive logic. The implementation of PTSL in Cirebon City meets the complete city which is second in West Java Province. The success rate towards the implementation of the land has supporting factors. Efforts made to achieve the success rate of Complete Systematic Land Registration in Cirebon City are to increase the Implementation of PTSL officers, provide a patok at the land boundary, create a communication network to the village, Rukun Tetangga and Rukun Warga.

Keywords: success;  complete systematic land registration

Abstrak

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap salah satu upaya yang digaungkan pemerintah guna mencapai keberhasilan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat keberhasilan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Cirebon, dan upaya yang dilakukan guna mencapai tingkat keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Cirebon. Dipergunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dianalisis secara kualitatif kemudian pengambilan kesimpulan mempergunakan logika deduktif. Pelaksanaan PTSL di Kota Cirebon memenuhi Kota lengkap yang dimana menjadi urutan kedua di Provinsi Jawa Barat. Adapun tingkat keberhasilan terhadap pelaksanaan tanah memiliki faktor-faktor pendukung. Upaya yang dilakukan guna mencapai tingkat keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Cirebon yakni menambah Pelaksana petugas PTSL, memberikan patok pada batas tanah, membuat jaringan komunikasi kepada pihak kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Kata kunci: keberhasilan; pendaftaran tanah sistematis lengkap

Fulltext View|Download
Keywords: success; complete systematic land registration

Article Metrics:

  1. Arba, H.M. (2015). Hukum Agraria Indonesia (Tarmizi (ed.); 1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  2. Ardani, M.N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal Gema Keadilan, Vol.1,(No.III), 11
  3. Handayani, A.A. (2019). Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notarius, Vol.12,(No.1), p.537–549
  4. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  5. Isdiyana, K.A. (2019). Isdiyana Kusuma Ayu Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Journal Legality, Vol. 27,(No. 1), p.27–40
  6. Lutfiani, A. (2019). Analisis Pelaksanaan Pasal 106 Ayat 1 Jo. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengendara Motor Yang Menggunakan Gps Saat Berkendara (Studi Kasus Para Pengendara Motor Go-Jek Dan Grab-Bike Di Wilayah. University of Muhammadiyah Malang
  7. Novita, R.A., Prasetyo, A. B., & Suparno. (2017). Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Tanah Kering) di Desa Beringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal, Vol.6,(No.2), p. 1-12
  8. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  10. Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Kanun, Jurnal Konstitusi. Vol. 20,(No.2), p.278
  11. Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (1st ed.). Jakarta: Kencana dan ICCE
  12. _________. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif (6th ed.). Jakarta: Kencana
  13. Siregar, T.A. (2007). Pendaftaran Tanah: Kepastian Hak. Universitas Sumatera Utara
  14. Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum (15th ed.). Jakarta: RajaGrafindo Persada
  15. Sutedi, A. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (9th ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-19 20:57:55

No citation recorded.