BibTex Citation Data :
@article{NTS43055, author = {Maryani Ulfiyah and Edith M.S.}, title = {Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Titik Koordinat Tanah Berbeda Dengan Tertera di Sertipikat}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {legal protection; coordinate point; certificate}, abstract = { Abstract Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles states that \"the state has the obligation to provide legal certainty regarding the ownership of a plot of land, namely through the application and registration of land rights as a form of legal certainty in the field of land tenure and ownership, therefore certainty of the location and boundaries of land rights. the boundaries in each plot of land cannot be simply ignored, or there will be many land disputes due to the inappropriate location of the plots. A normative juridical approach is used in this study. The results of this study are the error in the location of objects on the certificate can be caused by lack of discipline and order government officials related to the land sector in carrying out their duties. The legal protection used is preventive legal protection, where legal subjects are given the opportunity to submit objections or opinions, the aim is to prevent disputes. personal responsibility, because it relates to a functional approach or a person's behavioral approach. Keywords: legal protection; coordinate point; certificate Abstrak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang baiknya dimanfaatkan untuk semaksimalnya bagi kepentingan rakyat. Karena negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan bukan melaksanakan hak kepemilikannya, maka negara berkewajiban untuk menjamin kejelasan hukum dengan menerapkan dan mendaftarkan hak milik atas tanah untuk dijadikan dasar pengukuran pada penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Disetujui dalam Undang-Undang Pokok Agraria untuk menjamin kejelasan undang-undang tentang penguasaan dan pemilikan tanah, faktor-faktor yang menentukan letak dan batas-batas setiap tanah tidak dapat diabaikan, dan banyak sengketa tanah yang timbul karena letak kepemilikan tanah yang tidak tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau disebut data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesalahan letak objek tanah pada sertipikat dapat disebabkan oleh kurang disiplin dan tertibnya kinerja pejabat publik yang terkait dengan bidang pertanahan. Perlindungan hukum yang digunakan adalah perlindungan hukum preventif yang memungkinkan subjek hukum untuk berkeberatan dan mengemukakan pendapat guna mencegah timbulnya sengketa. Sebagai akibat dari kesalahan tersebut, tanggung jawab pribadi dapat dikenakan untuk tindakan atau perilaku manusia. Kata kunci: perlindungan hukum; titik koordinat; sertipikat }, issn = {2686-2425}, pages = {97--109} doi = {10.14710/nts.v17i1.43055}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/43055} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles states that "the state has the obligation to provide legal certainty regarding the ownership of a plot of land, namely through the application and registration of land rights as a form of legal certainty in the field of land tenure and ownership, therefore certainty of the location and boundaries of land rights. the boundaries in each plot of land cannot be simply ignored, or there will be many land disputes due to the inappropriate location of the plots. A normative juridical approach is used in this study. The results of this study are the error in the location of objects on the certificate can be caused by lack of discipline and order government officials related to the land sector in carrying out their duties. The legal protection used is preventive legal protection, where legal subjects are given the opportunity to submit objections or opinions, the aim is to prevent disputes. personal responsibility, because it relates to a functional approach or a person's behavioral approach.
Keywords: legal protection; coordinate point; certificate
Abstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang baiknya dimanfaatkan untuk semaksimalnya bagi kepentingan rakyat. Karena negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan bukan melaksanakan hak kepemilikannya, maka negara berkewajiban untuk menjamin kejelasan hukum dengan menerapkan dan mendaftarkan hak milik atas tanah untuk dijadikan dasar pengukuran pada penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Disetujui dalam Undang-Undang Pokok Agraria untuk menjamin kejelasan undang-undang tentang penguasaan dan pemilikan tanah, faktor-faktor yang menentukan letak dan batas-batas setiap tanah tidak dapat diabaikan, dan banyak sengketa tanah yang timbul karena letak kepemilikan tanah yang tidak tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau disebut data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesalahan letak objek tanah pada sertipikat dapat disebabkan oleh kurang disiplin dan tertibnya kinerja pejabat publik yang terkait dengan bidang pertanahan. Perlindungan hukum yang digunakan adalah perlindungan hukum preventif yang memungkinkan subjek hukum untuk berkeberatan dan mengemukakan pendapat guna mencegah timbulnya sengketa. Sebagai akibat dari kesalahan tersebut, tanggung jawab pribadi dapat dikenakan untuk tindakan atau perilaku manusia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-08 10:36:02
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id