skip to main content

Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Titik Koordinat Tanah Berbeda Dengan Tertera di Sertipikat

*Maryani Ulfiyah  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Principles states that "the state has the obligation to provide legal certainty regarding the ownership of a plot of land, namely through the application and registration of land rights as a form of legal certainty in the field of land tenure and ownership, therefore certainty of the location and boundaries of land rights. the boundaries in each plot of land cannot be simply ignored, or there will be many land disputes due to the inappropriate location of the plots. A normative juridical approach is used in this study. The results of this study are the error in the location of objects on the certificate can be caused by lack of discipline and order government officials related to the land sector in carrying out their duties. The legal protection used is preventive legal protection, where legal subjects are given the opportunity to submit objections or opinions, the aim is to prevent disputes. personal responsibility, because it relates to a functional approach or a person's behavioral approach.

Keywords: legal protection; coordinate point; certificate

Abstrak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang baiknya dimanfaatkan untuk semaksimalnya bagi kepentingan rakyat. Karena negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan bukan melaksanakan hak kepemilikannya, maka negara berkewajiban untuk menjamin kejelasan hukum dengan menerapkan dan mendaftarkan hak milik atas tanah untuk dijadikan dasar pengukuran pada penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Disetujui dalam Undang-Undang Pokok Agraria untuk menjamin kejelasan undang-undang tentang penguasaan dan pemilikan tanah, faktor-faktor yang menentukan letak dan batas-batas setiap tanah tidak dapat diabaikan, dan banyak sengketa tanah yang timbul karena letak kepemilikan tanah yang tidak tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau disebut data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesalahan letak objek tanah pada sertipikat dapat disebabkan oleh kurang disiplin dan tertibnya kinerja pejabat publik yang terkait dengan bidang pertanahan. Perlindungan hukum yang digunakan adalah perlindungan hukum preventif yang memungkinkan subjek hukum untuk berkeberatan dan mengemukakan pendapat guna mencegah timbulnya sengketa. Sebagai akibat dari kesalahan tersebut, tanggung jawab pribadi dapat dikenakan untuk tindakan atau perilaku manusia.

Kata kunci: perlindungan hukum; titik koordinat; sertipikat 
Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; coordinate point; certificate

Article Metrics:

  1. Basuki, S. (2015). Ketentuan Hukum Tanah Nasional (HTN) yang Menjadi Dasar dan Landasan Hukum Pemilikan dan Penguasaan Tanah
  2. Basuki, S. (2016). Garis Besar Hukum Tanah Indonesia Landasan Hukum Penguasaan dan Penggunaan Tanah
  3. Fitzgerald, J. (1966). Salmond on Jurisprudence. London: Sweet & Maxwell
  4. Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu
  5. Hastungkara, A. (2017). Perlindungan Hukum Atas Perbedaan Luas Faktual Dengan Surat Ukur Pada Sertifikat Hak Atas Tanah. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 1, (No. 2), p.2. https://doi.org/10.25139/lex.v1i2.551
  6. Hutagalung, A.S. (2005). Perlindungan Pemilikan Tanah dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional (Tebaran Se). Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia
  7. Indrawati. (2015). Mal Administrasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Bidang Sumber Daya Alam. Surabaya: Revka Petra Media
  8. Isnur, E.Y. (2012). Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  9. Kuswanto. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 1), p.71–74. https://doi.org/10.30659/akta.4.1.71-74
  10. Lubis, Mhd. Yamin, & Lubis, Abd. Rahim. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Mandar Maju
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Prasetyo, E. (2015). Kebijakan Publik Tidak Memihak Rakyat. Yogyakarta: Pusham UII Bina Ilmu
  13. Roestandi, A. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Bandung: NV Masa Baru
  14. Syahri, R. A. (2014). Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2, (No. 5), p.1–10
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria
  17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 10:36:02

No citation recorded.