skip to main content

Solusi BPHTB dan PPh Final Dalam Program PTSL di Kabupaten Malang

*Muhammad Reska Alief Utama  -  Kantor Notaris/PPAT Dr. H. Ahmad Saleh S.H.M.H.M.Kn. Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia
Bambang Eko Turisno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Complete Systematic Land Registration (PTSL) is a legalization of assets in the form of Land registration activities for the first time. The research approach used doctrinal approach to law. In PTSL implementation, there is a new regulation which is carried out by government related to the payment of taxes, the authors interested in analyzing the implementation of these regulations. namely the payment of the PPh and BPHTB tax due. The conclusion is the application of the PPh and BPHTB tax due owed by the enactment of Ministerial Regulation ATR/Ka. National Land Regulation (BPN) No. 6 of 2018 in Ngajum Village, Ngajum District, Malang Regency runs effectively but in its implementation there are still several technical, juridical, and other constraints. Authors suggest that the government create special tax regulation in the implementation of PTSL in the form of Governmental Regulation so that it is equal to the implementing regulations related to taxation.

Keywords: PTSL; PPh; BPHTB

Abstrak

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ialah sebuah legalisasi aset yakni kegiatan pendaftaran Tanah untuk pertama kalinya. Digunakan metode pendekatan penelitian doktrinal terhadap hukum. Pada pelaksanaan PTSL terdapat suatu peraturan baru yang dilaksanakan pemerintah mengenai pembayaran pajak yakni pembayaran Pajak PPh serta BPHTB Terutang, maka penulis tertarik untuk menganalisis implementasi regulasi tersebut. Kesimpulan akhir penelitian berikut yakni bahwasanya Penerapan Pajak PPh serta BPHTB Terutang dengan pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 6 tahun 2018 di Desa Ngajum Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang berjalan efektif namun pada implementasinya masih terdapat sejumlah kendala dari sisi teknis, yuridis, dan lainnya. Serta pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 6 tahun 2018 mampu mendorong jalannya PTSL di Desa Ngajum. Penulis menyarankan Pemerintah guna membuat regulasi Perpajakan terutang khusus pada pelaksanaan PTSL dalam wujud Peraturan Pemerintah agar sederajat dengan peraturan pelaksana terkait dengan perpajakan.

Kata Kunci: PTSL; PPh; BPHTB

Fulltext View|Download
Keywords: PTSL; PPh; BPHTB

Article Metrics:

  1. A.A. (2018). News Detik. Retrieved from news.detik.com: https://news.detik.com//. News Detik. Retrieved from News.Detik.Com:
  2. Ali, A. (2008). Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence. Jakarta: Kencana
  3. Binus University Faculty of Humanities. (2021). Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia
  4. Darmawan. (2017). Identifikasi masalah dan catatan kritis: Pengalaman pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoarjo. Prosiding Seminar Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Tantangan Pelaksanaan PTSL Dan Respon Solusinya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta
  5. Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan. Jakarta: Kencana Firdaus
  6. Gunadi. (2002). Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat
  7. Harefa, Y. (2021). Pengenaan PPh Final dan BPHTB Terhadap Permohonan Hak Baru Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Belum Bersertipikat yang Dialihkan Setelah Bersertipikat di Kota Binjai
  8. Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraris, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  9. Ihza, Yuslih., Rahmatunnisa, Mudiyati., & Mulyana, Budi. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Peserta PTSL di Kabupaten Belitung Timur. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, Vol. 4, (No. 1), p.42-60. https://doi.org/10.36859/jap.v4i1.243
  10. Kamurahan, Sherley Veralin., Polii, Bobby J.V., Ngangi, Charles R. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa. Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa. Agri Sosio Ekonomi Unsrat, Vol. 14, (No. 1), p.3890408. https://doi.org/10.35791/agrsosek.14.1.2018.19608
  11. Mujiburohman, D.A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4, (No. 1), p.89-103. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217
  12. Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
  13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistemetis Lengkap
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  15. Prasetyo, T. (2012). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press
  16. Santoso, U. (2015). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: PT. Kencana
  17. Susila, I.G. (2014). Kejahatan Sertfikat Tanah Ganda. Malang: Universitas Brawijaya Press
  18. Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
  19. Suteki. (2020). Metode Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers
  20. Ujan, A.A. (2001). Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta: PT. Kansius
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  23. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  24. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  25. Wahyudi, A.T. (2003). Perpajakan Indonesia, Pendekatan Soal Jawab dan Kasus. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 00:01:19

No citation recorded.