skip to main content

Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Blockchain dalam Pembuatan Akta Notaris di Indonesia

*Daniyah Fadhilah Hasyan  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Artificial intelligence provides convenience with intelligent automation processes, and blockchain technology can provide a high level of security for data or information in the network. The increase in digital transactions in the 4.0 era will also force the legal field to utilize these technology adaptations that can increase efficiency and provide convenience, including the notary profession in its function of making important documents in the form of notary deeds. The authors were then interested in conducting research related to the concept of using artificial intelligence-based technology and blockchain networks in creating notarial deeds in Indonesia, where the notary should involve several parties in conducting the transactions. This study used a normative legal writing method, using secondary data. Specifically, this research used qualitative analysis techniques. This study indicated that artificial intelligence-based technology can produce smart contract products, which allow the creation of contract designs and analysis of legal decisions. In addition, by using the blockchain, contracts that have been created can be stored securely and hard to change, which made it impossible to any manipulation or forgery actions. Thus, this technology can be utilized by the notary to increase efficiency in conducting transactions with the parties.

Keywords: artificial intelligence; blockchain; notary

Abstrak

Kecerdasan buatan menghadirkan kemudahan dengan proses otomatisasi cerdas, serta teknologi blockchain mampu memberikan pengamanan tingkat tinggi terhadap data atau informasi yang ada dalam jaringannya. Meningkatnya transaksi digital pada era 4.0 ini tentunya akan turut memaksa bidang hukum untuk mengadopsi teknologi ini, yang dapat meningkatkan efesiensi dan menghadirkan kemudahan, termasuk pada profesi notaris dalam fungsinya membuat dokumen penting berupa akta notaris. Untuk itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait konsep pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan jaringan blockchain dalam pembuatan akta notaris di Indonesia, sebagaimana salah satu pekerjaan notaris melibatkan beberapa pihak dalam melakukan transaksi. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Secara spesifik, penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi berbasis kecerdasan buatan dapat melahirkan product smart contract, yang memungkinkan pembuatan rancangan kontrak beserta analisis putusan hukumnya. Selain itu, dengan menggunakan blockchain kontrak yang telah dibuat dapat disimpan dengan aman dan tidak mudah untuk dilakukan suatu perubahan sehingga menjadi sulit untuk melakukan tindakan manipulasi ataupun pemalsuan. Dengan demikian, teknologi ini memiliki peluang untuk dapat dimanfaatkan oleh pemangku jabatan notaris untuk meningkatkan efesiensi dalam melakukan transaksi dengan para pihak.

Kata kunci: kecerdasan buatan; blockchain; notaris

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (202KB)    Indexing metadata
Keywords: artificial intelligence; blockchain; notary

Article Metrics:

  1. Agung, Ramadhan., & Andriani, Putri. (2018). Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika
  2. Amrizal, Victor., & Aini, Qurrotul. (2013). Kecerdasan Buatan. Jakarta: Halaman Moeka
  3. Bergquist, J. H. (2017). Blockchain Technology and Smart Contracts. UPPSALA Universitet
  4. Damayanti, E. (2019). Pelaksanaan Tugas Profesi Notaris Berbasis Teknologi Informasi dan Wacana Cyber Notary. Judicial. Edisi Khusus. Universitas Tama Jagakarsa. p.53–60
  5. Daniella, Margaretha Donda. (2019). Penggunaan Smart Contract Sebagai Alternatif Dalam Proses Penawaran Jual Beli Properti di Indonesia. Universitas Airlangga
  6. Fuchs, P. (2019). Blockchain. E-book: Mercer
  7. H.S, S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: RajaGrafindo
  8. _____. (2009). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
  9. Heryadi, Y. (2021). Dasar-dasar Deep Learning dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Kurniawijaya, Aditya., Yudityastri, Alya., & Zuama, Ayuta. (2021). Pendayagunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia. Khatulistiwa Law Review, Vol.2, (No.1), p.260-279
  12. Nasution, Ahmad Julyadi., & Rehulina. (2019). Pemanfaatan Teknologi oleh Notaris dalam Pelaksanaan Jabatannya. Universitas Sumatra Utara
  13. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik
  14. Rahardjo, S. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penebit Buku Kompas
  15. Santaria, H. (2019). Konsep Dasar Sosiologi Hukum. Malang: Setara press
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  19. Xu, Xiwei., Weber, Ingo., & Staples, Mark. (2019). Architecture for Blockchain Applications. Springer
  20. Zheng, Zibin, et al. (2017). An Overview of Blockchain Technology: Architecture, Consensus, and Future Trends. Proceedings - 2017 IEEE 6th International Congress on Big Data

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 20:16:22

No citation recorded.