BibTex Citation Data :
@article{NTS42049, author = {Askan Ras and Yunanto Yunanto}, title = {Pertanggungjawaban Pejabat Notaris dan Penghadap dalam Pembuatan Akta Melawan Hukum}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {accountability; notary public; deed}, abstract = { Abstract A Notary in carrying out his obligations and work is required to be able to provide guarantees of legal certainty and serve the community professionally. A notary Job is various risks, one of which if there is a mistake in making a deed. Errors made by the Notary may result in loss of rights or increased burden on certain obligations for the individual. To avoid such errors, the Notary in carrying out his duties must be in accordance with the rules or codes of ethics that apply as stated in the UUJN. The author will discuss issues related to notaries accountability who commit unlawful acts and falsification of documents and sanctions against parties who provide false statements in authentic deeds. This research is normative type juridical study with regulatory approach. Notaries who falsify authentic deeds will be sanctioned as mentioned in Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions, namely \"the application of Administrative sanctions or Administrative Notary Code of Ethics of law enforcement instruments in the Notary Department Law, including preventive measures and repressive measures\". As for the face of false information will be subject to sanctions as stated in Article 264 paragraph (1) KUHP. Keywords: accountability ; notary public ; d eed Abstrak Seorang Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan pekerjaannya diharuskan mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan melayani masyarakat secara profesional. Pekerjaan sebagai notaris sering dihadapkan dengan berbagai risiko, salah satunya jika terjadi kekeliruan dalam pembuatan akta. Kekeliruan yang dilakukan oleh Notaris tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak atau bertambahnya beban atas kewajiban tertentu bagi individu. Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan tersebut maka Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan aturan atau kode etik yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam UUJN. Dalam kajian ini penulis akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak notaris yang melakukan tindakan melawan hukum dan pemalsuan dokumen serta sanksi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Penelitian ini berjenis studi yuridis normatif dan deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil menunjukkan bahwa Notaris yang melakukan pemalsuan akta otentik akan diberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No mor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu penerapan sanksi administratif atau kode et i k notaris secara administratif instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (Pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Sedangkan untuk penghadap pemberi keterangan palsu akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP. Kata kunci: pertanggungjawaban ; n otaris ; a kta }, issn = {2686-2425}, pages = {28--43} doi = {10.14710/nts.v17i1.42049}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42049} }
Refworks Citation Data :
Abstract
ANotaryincarryingouthisobligationsandwork is requiredtobeabletoprovideguaranteesoflegalcertaintyandservethecommunityprofessionally. A notary Job is variousrisks, one of whichifthereisamistakeinmakingadeed.ErrorsmadebytheNotarymayresultinlossofrightsorincreasedburdenoncertainobligationsfortheindividual.Toavoidsucherrors,theNotaryincarryingouthisdutiesmustbein accordancewiththerulesorcodesof ethics thatapplyasstatedintheUUJN.Theauthorwilldiscussissuesrelatedto notaries accountabilitywhocommitunlawfulactsandfalsificationofdocumentsandsanctionsagainstpartieswhoprovidefalsestatementsinauthenticdeeds.Thisresearchisnormative typejuridicalstudywithregulatoryapproach.NotarieswhofalsifyauthenticdeedswillbesanctionedasmentionedinLawNumber30of2004concerningNotaryPositions,namely"theapplication of Administrativesanctionsor Administrative Notary Code of Ethics of law enforcement instruments in the Notary Department Law, including preventive measures and repressive measures". As for the face of false information will be subject to sanctions as stated in Article 264 paragraph (1) KUHP.
Keywords: accountability; notary public; deed
Abstrak
Seorang Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan pekerjaannya diharuskan mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan melayani masyarakat secara profesional. Pekerjaan sebagai notaris sering dihadapkan dengan berbagai risiko, salah satunya jika terjadi kekeliruan dalam pembuatan akta. Kekeliruan yang dilakukan oleh Notaris tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak atau bertambahnya beban atas kewajiban tertentu bagi individu. Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan tersebut maka Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan aturan atau kode etik yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam UUJN. Dalam kajian ini penulis akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak notaris yang melakukan tindakan melawan hukum dan pemalsuan dokumen serta sanksi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Penelitian ini berjenis studi yuridis normatif dan deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundangan. Hasil menunjukkan bahwa Notaris yang melakukan pemalsuan akta otentik akan diberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu penerapan sanksi administratif atau kode etik notaris secara administratif instrumen penegakan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (Pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Sedangkan untuk penghadap pemberi keterangan palsu akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 08:15:20
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id