skip to main content

Prinsip Syariah Dalam Akta Notaris Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Ma'al Ijarah

*Azka Azkiya  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Pujiono Pujiono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Musyarakah contract in Islamic banking is the right choice for people who want to buy a house through a Home Ownership Loan through a cooperation agreement between the customer and the bank. This type of normative judicial research is through a case approach, because this research wants to imagine the concept of law as something written in the regulations, invitation with related literature. The research spesification is descriptive analysis. Secondary data is the type of data used in this study. The role of notary in making a financing agreement deed at a sharia bank is that in terms of financing, it always requires a contract that contains a complete caluse that guarantees legal certainty and legal protection. Then the Sharia Principles are the foundation of every islamic bank activity, and are the difference between Islamic bank and conventional banks. Based on the “Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council 73/DSN-MUI/XI/2008” and the decision of the “MUI National Sharia Council 01/DSN-MUI/XI/2013 Musyarakah Mutanaqishah is applied based on the principle of syirkah ‘inan”, where the captial portion the bank reduces the customer.

Kata kunci: sharia; notary public; musharaka mutanaqishah.

Abstrak

Akad Musyarakah di perbankan syariah saya menjadi solusi yang tepat untuk masyarakat yang bermaksud membeli rumah melalui Kredit Pemilik Rumah (KPR) melalui perjanjian kerja sama antara Nasabah dengan Bank. Jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kasus, sebab penelitian ini ingin menunjukkan konsep hukum sebagai sesuatu yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dengan literatur terkait. Spesifikasi penelitian yakni deskriptif analitis. Data sekunder adalah klasifikasi data yang dipakai didalam penelitian ini. Sebagai Notaris, pada saat proses pembuatan akta akad pembiayaan di bank syariah, kerap kali dibutuhkan sebuah perjanjian yang mengandung klausul yang sangat lengkap demi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum. Asas Syariah merupakan pondasi/dasar dari segala aktivitas perbankan syariah, dan yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional. Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia  Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 dan keputusan Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 01/DSN-MUI/X/2013 Musyarakah Mutanaqisah diaplikasikan berdasarkan asas syirkah ‘inan, adapun penjabarannya yaitu bagian modal bank dikurangi oleh pembeli komersial berturut-turut atau pemindah tangan ke pelanggan/nasabah.

Kata kunci: syariah; notaris; musyarakah mutanaqishah.
Fulltext View|Download
Keywords: sharia; notary public; musharaka mutanaqishah.

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2002). Mengungkap Tabir Hukum (Studi Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
  2. Anshori, A.G. (2009). UU Perbankan Syariah (UU NO 21 Tahun 2008). Jakarta: Refika Aditama
  3. Djamali, A.R. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Pers Rajawali
  4. Hosen, M.N. (2016). Musyarakah Mutanaqishah. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Islam , Vol. 1, (No. 2), p.57-60. https://doi.org/10.15408/aiq.v1i2.2463
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. Lumban, T.G.H. (1999). Peraturan Notaris (Peraturan Notaris). Jakarta: Erlangga
  7. Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty
  8. Nu'man, M.H. (2020). Klausul Eksonerasi dalam Akta Musyarakah Mutanaqishah di Bank Umum Syariah Berbentuk Akta Notaris Yang Dikaitkan Dengan Asas Syariah. Aktualita: Jurnal Hukum, Vol. 3, (No. 1 ), p.318–340. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5792
  9. Rahardjo, S. (2005). Sisi Lain Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
  10. Rahmawati. (2018). Implikasi Akad Musyarakah Mutanaqisah Terhadap Studi Peluang dan Risiko Perbankan Syariah Pada Bank Mu'amalat Cabang Manado). Tasharruf: Journal Economic and Business of Islam, Vol. 3, (No. 2), p.10–27. http://dx.doi.org/10.30984/tjebi.v3i2.791
  11. Rifai, M. (2002). Konsep Perbankan Islam. Semarang: Wicaksana
  12. Siregar, ME, & Buchori, A. (2016). Standar Produk Buku 1: Musyarakah Buku 2: Musyarakah Mutanaqishah. Jakarta: Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan
  13. Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja GrafindoPersada
  14. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Depok: Rajawali Press
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 17:30:09

No citation recorded.