skip to main content

Kedudukan Harta Bersama Setelah Terjadi Perceraian di Pengadilan Agama Lumajang

*Adib Najih  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Marriage is a natural thing for all creatures including humans, but there are also many problematic cases that arise as a result of the marriage, including divorce which can result in the birth of various legal problems in it, these problems are joint property caused by divorce. The method in this research uses empirical legal research methods. In this study, the data obtained by the author was obtained by interviewing the research subject (Lumajang Religious Court) and viewed from the side of written regulations based on literature studies which are secondary data. Therefore, the position of the joint property shall adhere to the prevailing laws and regulations regardless of whose name the property is registered and the legal consequences for those who do not implement the court's decision may be forced to execute it.

Keywords: divorce; joint property; marriage.

Abstrak

Perkawinan merupakan suatu hal yang wajar bagi semua makhluk tak terkecuali manusia, namun banyak juga permasalahan yang timbul akibat dari pernikahan, antara lain ialah perceraian, yang dapat berakibat lahirnya berbagai masalah hukum didalamnya, permasalahan tersebut yakni terjadinya sengketa pembagian harta bersama yang diakibatkan oleh penceraian. Artikel ini bertujuan guna menghindari terjadinya konflik antara para pihak saat pembagian harta bersama maupun saat terjadinya konflik antara para pihak yang bersengketa. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. yang fokus mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum positif. Dalam artikel ini, ditemukan bahwa Pengadilan Agama Lumajang telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai sumber hukum yang ada.

Kata kunci: perceraian; harta bersama; perkawinan

Fulltext View|Download
Keywords: divorce; joint property; marriage

Article Metrics:

  1. Abbas, I., et. all. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, (No. 2), p.203-218. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10659
  2. Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: The World Bank
  3. Amiruddin., & Askin. Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum edisi 1, cetakan ke 2. Jakarta: Rajawali Press
  4. Fahmi, A. (2014). Hukum Harta Kekayaan Perkawina: Studi Komparatif Fiqh, KHI, Hukum Adat dan KUH Perdata. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
  5. Basyir, A.A. (2014). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press
  6. Faizal, L. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 8, (No. 2). http://dx.doi.org/10.24042/ijpmi.v8i2.912
  7. Ismuha, P. (1977). Pencaharian Bersama Suami Isteri Ditinjau dari Sudut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
  8. Kuzari, A. (1995). Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  9. Manan, A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
  10. Mesraini, M. (2012). Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, Vol.12, (No.1), p.59-70. https://doi.org /10.15408/ajis.v12i1.980
  11. Nuruddin, Amiur., & Tarigan, Azhari Amal. (2004). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  13. Raharjo, S. (2005). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru
  14. Slamet Abidin & Aminudin. (1999). Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia
  15. Soekanto, S. (2005). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  16. ______. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
  17. ______. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  18. Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty
  19. Soerjopratiknjo, H. (1983). Akibat hukum dari perkawinan menurut sistem Burgerlijk Wetboek. Yogyakarta : Seksi Notariat Fakultas Hukum UGM
  20. Sudarsono. (1992). Pokok Pokok Hukum Islam. Jakarta: Bhineka Cipta
  21. Syahrani, R. (1991). Rangkuman intisari ilmu hukum. Jakarta: Pustaka Kartini
  22. Syaifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika
  23. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawian
  24. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 11:50:54

No citation recorded.