skip to main content

Analisa Penggunaan Klausula Baku Dalam Jual Beli

*Addam Hartono Putra  -  PT. Ina Hasta Mandiri Jl. Kertanegara Selatan No. 3 Kota Semarang, Indonesia
Nabitatus Sa'adah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Businessman use standard clauses in accelerating buying and selling contracts. In this clause, there is no mention the buyer's rights and determined unilaterally by the entrepreneur, so that consumers are not satisfied. This position requires legal protection for buyer’s right. This study aims to determine the legal protection that the government does through Act.No.8 of 1999 regarding Consumer Protection related to sale and purchase agreements with standard clauses,and settlement of existing disputes. The method used is normative juridical,descriptive research from literatures and analyzed qualitatively. From the results,it was found that the government carried out consumer protection by supervising entrepreneurs and fostering consumers. Settlement of conflicts between buyers and entrepreneurs regarding buying and selling with standard clauses can be resolved in two ways, non-litigation and litigation.

Keywords: analysis; standard clause; commerce

Abstrak

Pebisnis memakai klausula baku dalam akselerasi akad jual beli. Pada klausula tersebut, tidak disebutkan hak pembeli dan ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha, sehingga konsumen tidak puas. Posisi ketidakseimbangan ini perlu proteksi hukum dari eksploitasi pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang pemerintah lakukan melalui UU. No. 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen terkait perjanjian jual beli dengan klausula baku, dan penyelesaian sengketa yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif,diperoleh secara kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, didapati bahwa pemerintah melakukan perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan kepada pengusaha dan pembinaan konsumen. Penyelesaian konflik antara pembeli dan pengusaha mengenai jual beli dengan klausula baku dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu cara non litigasi atau litigasi.

Kata kunci: analisa; klausula baku; jual beli

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Data Analysis
ANALISA PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM JUAL BELI
Subject Analisis. Klausula baku. Jual beli. Perlindungan konsumen
Type Data Analysis
  Download (78KB)    Indexing metadata
Keywords: analysis; standard clause; commerce

Article Metrics:

  1. Barkatullah, A. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Lampung: FH Unlam Press
  2. Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya
  3. Fuady. (2007). Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Bisnis. Bandung:Citra Aditya Bakti
  4. Happy, S. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta:Visimedia
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. McCormick, L. (2019). Product Liability. The Law and Autonomous Vehicles, Vol.1, (No. 2), p.34–46
  7. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  8. Miru, Ahmadi., & Yodo, Sutarman. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  9. Nasution, A. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  11. Pratiwi, H. (2020). Analisis Yuridis Klausul Disclaimer Oleh Pelaku Usaha Pada Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Indonesian Private Law Review, Vol. 1, (No.1), p.59
  12. Purnawati, Citra., Busro, Achmad., & Suharto. (2017). Kajian Hukum Terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Jasa Parkir PT Cipta Sumina Indah Satresna dengan Konsumen di Samarinda : Studi Kasus. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No. 2), p.1-14. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17453
  13. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia
  14. Sidabalok, J. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  15. Suteki, & Taufani, Gilang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  16. Syahmin, A. (2006). Hukum Kontrak Konsumen. Jakarta: Rajawali
  17. Syamsudin, Muhammad., & Ramadani, Fera. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku. Jurnal Yudisial, Vol.11, (No. 1), p.91-112. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.252
  18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  19. Wijaya, Gunawan., & Yani, Ahmad. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 10:10:55

No citation recorded.