skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu

*Stevy Anggreani  -  PT. Dharma Cipta Ayomi Jl. Springhill Terrace Residences Ruas D7 Jl. Benyamin Suaeb Blok D6 RT. 12 RW. 10 Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract
Land in human life serves as a key to survival and simultaneously holds a dual function as a Social Asset and Capital Asset. As a Social Asset, land acts as a means to bind social unity among communities for livelihoods, while as a Capital Asset, it functions as a capital factor in development and has evolved into a highly significant economic entity. The Right to Build (Hak Guna Bangunan) under the UUPA (Basic Agrarian Law) is specifically regulated from Article 35 to Article 40. It grants individuals the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. Upon the expiry of this period, land rights are terminated according to the law. The position of the Right to Build entails the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. However, after this period ends, the right to use the building can be renewed upon the request of the holder, considering the building's needs and conditions. This period can be extended for a maximum of 20 years, during which the Right to Build holder retains their rights, either through extension or renewal.

Keywords: legal protection; building rights.

Abstrak

Tanah dalam kehidupan manusia sebagai kunci kehidupan dan sekaligus memiliki fungi ganda yaitu sebagai Social Asset dan Capital Asset. Social Asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan Capital Asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting. Hak Guna Bangunan dalam UUPA diatur secara khusus dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40, yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dalam pemberian Hak Guna Banguan di atas Hak Milik setelah berakhirnya jangka waktu menurut undang-undang hak atas tanahnya menjadi hapus. Kedudukan Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun namun setelah jangka waktunya berakhir hak guna bangunan tersebut dapat diperbaharui atas permintaan pemegang hak dan juga mengingat keperluan serta keadaan bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun selama itu Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya berakhir tetap menjadi pemegang dan Hak Guna Bangunan tersebut, yaitu pertama melalui perpanjangan hak, kedua pembaharuan hak.

Kata kunci: perlindungan hukum; hak guna bangunan.

Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; building rights

Article Metrics:

  1. Abdurahman. (1985). Tabaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung: Alumni
  2. Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, (No.1), p.201-236
  3. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
  4. Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media
  5. Feri, E., Ahmad, F., & Sahari, A. (2020). Analisis Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero). Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.185-198
  6. Harris, Abd., Sitepu, Faradila Yulistari., & Andriati, Syarifa Lisa. (2021). Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.339-351
  7. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia,. Jakarta: Djambatan
  8. Johnston, M. P. (2014). Secondary Data Analysis: A Method of which the Time Has Come. Qualitatve and Quantative Methods in Libraryes (QQML), Vol. 3, p.619-626
  9. Mertokusumo, S. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika
  10. Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Bandung: Mandar Maju
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
  12. Purbandari. (2014). Status Kepemilikan Rumah Susun di atas Hak Guna Bangunan yang Melekat di atas Hak Pengelolaan (Tanah Komplek Bandara Kemayoran. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.24-31
  13. Rachbini, D. (2004). Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Jakarta: Granit
  14. Soedharyo, S. (2004). Searus Hak dan Permbebasan Tanah. Jakarta: Sinar Gratia
  15. Suhariningsih. (2009). Tanah Terlantar. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
  16. Syarif, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 10:51:15

No citation recorded.