BibTex Citation Data :
@article{NTS45335, author = {Stevy Anggreani and Budi Santoso}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {legal protection; building rights}, abstract = { Abstract Land in human life serves as a key to survival and simultaneously holds a dual function as a Social Asset and Capital Asset. As a Social Asset, land acts as a means to bind social unity among communities for livelihoods, while as a Capital Asset, it functions as a capital factor in development and has evolved into a highly significant economic entity. The Right to Build (Hak Guna Bangunan) under the UUPA (Basic Agrarian Law) is specifically regulated from Article 35 to Article 40. It grants individuals the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. Upon the expiry of this period, land rights are terminated according to the law. The position of the Right to Build entails the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. However, after this period ends, the right to use the building can be renewed upon the request of the holder, considering the building's needs and conditions. This period can be extended for a maximum of 20 years, during which the Right to Build holder retains their rights, either through extension or renewal. Keywords: legal protection; building rights. Abstrak Tanah dalam kehidupan manusia sebagai kunci kehidupan dan sekaligus memiliki fungi ganda yaitu sebagai Social Asset dan Capital Asset. Social Asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan Capital Asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting. Hak Guna Bangunan dalam UUPA diatur secara khusus dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40, yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dalam pemberian Hak Guna Banguan di atas Hak Milik setelah berakhirnya jangka waktu menurut undang-undang hak atas tanahnya menjadi hapus. Kedudukan Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun namun setelah jangka waktunya berakhir hak guna bangunan tersebut dapat diperbaharui atas permintaan pemegang hak dan juga mengingat keperluan serta keadaan bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun selama itu Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya berakhir tetap menjadi pemegang dan Hak Guna Bangunan tersebut, yaitu pertama melalui perpanjangan hak, kedua pembaharuan hak. Kata kunci: perlindungan hukum; hak guna bangunan. }, issn = {2686-2425}, pages = {44--60} doi = {10.14710/nts.v17i1.45335}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/45335} }
Refworks Citation Data :
AbstractLand in human life serves as a key to survival and simultaneously holds a dual function as a Social Asset and Capital Asset. As a Social Asset, land acts as a means to bind social unity among communities for livelihoods, while as a Capital Asset, it functions as a capital factor in development and has evolved into a highly significant economic entity. The Right to Build (Hak Guna Bangunan) under the UUPA (Basic Agrarian Law) is specifically regulated from Article 35 to Article 40. It grants individuals the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. Upon the expiry of this period, land rights are terminated according to the law. The position of the Right to Build entails the right to erect and own buildings on non-owned land for a maximum period of 30 years. However, after this period ends, the right to use the building can be renewed upon the request of the holder, considering the building's needs and conditions. This period can be extended for a maximum of 20 years, during which the Right to Build holder retains their rights, either through extension or renewal.
Keywords: legal protection; building rights.
Abstrak
Tanah dalam kehidupan manusia sebagai kunci kehidupan dan sekaligus memiliki fungi ganda yaitu sebagai Social Asset dan Capital Asset. Social Asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan Capital Asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting. Hak Guna Bangunan dalam UUPA diatur secara khusus dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40, yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dalam pemberian Hak Guna Banguan di atas Hak Milik setelah berakhirnya jangka waktu menurut undang-undang hak atas tanahnya menjadi hapus. Kedudukan Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun namun setelah jangka waktunya berakhir hak guna bangunan tersebut dapat diperbaharui atas permintaan pemegang hak dan juga mengingat keperluan serta keadaan bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun selama itu Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya berakhir tetap menjadi pemegang dan Hak Guna Bangunan tersebut, yaitu pertama melalui perpanjangan hak, kedua pembaharuan hak.
Kata kunci: perlindungan hukum; hak guna bangunan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-10-09 19:20:33
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id