1Notaris dan PPAT, Jalan Wijaya 1 No. 9 A-B, RT. 006, RW. 004, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170., Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS50573, author = {Miryany Usman and Budi Ispriyarso}, title = {Koperasi Model Multipihak Sebagai Perwujudan Pembentukan Koperasi Modern di Indonesia}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Multistakeholder Cooperatives; Cooperative Articles of Association.}, abstract = { ABSTRACT Cooperatives, crucial in Indonesia's economy based on Pancasila and the 1945 Constitution, aim to enhance both community and cooperative members' economic well-being, aligning with a just and prosperous social order. This study delves into the characteristics of Cooperatives with a Multi-Stakeholder Model, engaging members, government, private sector, and the community. Utilizing a normative juridical approach, the findings highlight the collaborative model's encouragement of active stakeholder participation and reinforcement of sustainability. Regulatory disparities between Law Number 25 of 1992 on Cooperatives and Minister of Cooperatives and SMEs Regulation Number 8 of 2021 center around the cooperative model approach, with the 1992 Law being more general and the 2021 Regulation more specifically addressing the multi-stakeholder model in the cooperative's articles of association . Keywords : Multistakeholder Cooperatives; Cooperative Articles of Association. ABSTRAK Koperasi, sebagai pilar ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan anggota koperasi, serta mendukung cita-cita tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristik Koperasi Dengan Model Multi-Pihak, yang melibatkan anggota koperasi, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kolaboratif ini mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dan memperkuat keberlanjutan. Perbedaan regulasi antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 terletak pada pendekatan model koperasi, dengan Undang-Undang 1992 bersifat umum, sementara Permenkop 2021 lebih khusus mengatur model multi-pihak dalam anggaran dasar koperasi. Kata Kunci: Koperasi Multipihak; Anggaran Dasar Koperasi. }, issn = {2686-2425}, pages = {974--994} doi = {10.14710/nts.v17i2.50573}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/50573} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Cooperatives, crucial in Indonesia's economy based on Pancasila and the 1945 Constitution, aim to enhance both community and cooperative members' economic well-being, aligning with a just and prosperous social order. This study delves into the characteristics of Cooperatives with a Multi-Stakeholder Model, engaging members, government, private sector, and the community. Utilizing a normative juridical approach, the findings highlight the collaborative model's encouragement of active stakeholder participation and reinforcement of sustainability. Regulatory disparities between Law Number 25 of 1992 on Cooperatives and Minister of Cooperatives and SMEs Regulation Number 8 of 2021 center around the cooperative model approach, with the 1992 Law being more general and the 2021 Regulation more specifically addressing the multi-stakeholder model in the cooperative's articles of association.
Keywords: Multistakeholder Cooperatives; Cooperative Articles of Association.
ABSTRAK
Koperasi, sebagai pilar ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan anggota koperasi, serta mendukung cita-cita tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui karakteristik Koperasi Dengan Model Multi-Pihak, yang melibatkan anggota koperasi, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kolaboratif ini mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dan memperkuat keberlanjutan. Perbedaan regulasi antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 terletak pada pendekatan model koperasi, dengan Undang-Undang 1992 bersifat umum, sementara Permenkop 2021 lebih khusus mengatur model multi-pihak dalam anggaran dasar koperasi.
Kata Kunci: Koperasi Multipihak; Anggaran Dasar Koperasi.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-20 17:47:18
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id