skip to main content

Peran Notaris Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pendirian CV.

*Afghan Nanda  -  Notary Master Program, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The shift from license-based to risk-based licensing has altered policies, institutions, and business service platforms. Many Notaries provide services for the establishment and licensing of CVs, despite the lack of explicit authority in the KUHD, Permenkumham 17/2018, or PP No. 5 of 2021. This study examines the Notary's authority in managing business licensing for CVs, its mechanisms, and the legal consequences if the establishment of a CV does not comply with PP No. 5 of 2021. Using a normative juridical method, the study concludes that there is no clear regulation regarding the Notary's role in business licensing for CVs, leading to the inability to process licensing through the OSS system if the CV's establishment is non-compliant.

Keywords: Notary; Business Licensing; C.V.

Abstrak

Perubahan paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko telah mengubah kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha. Banyak Notaris menyediakan jasa pengurusan pendirian dan perizinan CV, meskipun kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHD, Permenkumham 17/2018, atau PP Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris dalam pengurusan perizinan usaha CV, mekanismenya, serta akibat hukumnya jika pendirian CV tidak sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada pengaturan jelas mengenai peran Notaris dalam perizinan usaha CV, sehingga jika pendirian CV tidak sesuai aturan, CV tidak dapat mengurus perizinan di OSS.

Kata Kunci: Notaris; Perizinan Berusaha; CV.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument

Subject
Type Research Instrument
  Download (41KB)    Indexing metadata
Keywords: Notary; Business Licensing; C.V.

Article Metrics:

  1. Alamsyah, N., et.all. (2002). Teori & Praktek Kewenangan Pemerintah. Bandung: Unpad Press
  2. Anshori, A.G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press
  3. Asikin, Z. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
  4. Ibrahim R. (2005). Peranan Strategis Pegawai Negeri untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, (Pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar). Universitas Udayana
  5. Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
  6. Melani, Natalia., & Nurwahyuni, Atik. (2019). Analisis Faktor Yang Berhubungan Dengan Demand Atas Pemanfaatan Penolong Persalinan Di Provinsi Banten: Analisis Data Susenas 2019. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, (No. 10), p.3175-3184. DOI: 10.47492/jip.v2i10.1311
  7. Muhammad, A.K. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Adithya Bakti
  8. Muharram, R.A. (2020). Efektifitas Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Untuk Pendaftaran Badan Hukum oleh Notaris di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia
  9. Munalar, Sri Siti., Wardhani, Dwi Kusumo., & Nurhayati. (2020). Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas (Tinjauan Yuris Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Bhakti Hukum:Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 1, (No. 1), p.131-145. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/8246
  10. Nainggolan, Suspim, G.P., Ginting, Budiman., & Siregar, Mahmul. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Asean-China Free Trade Agreement (Acfta) dan Implikasinya Terhadap Pengaturan Penanaman Modal. TRANSPARENCY, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 1, (No. 1), p.1-6. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/14692/tinjauan-yuridis-terhadap-asean-china-free-trade-agreement-acfta-dan-implikasiny
  11. Notoatmojo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
  12. Nurita, R.A.E. (2012). Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama
  13. Radjab, A.M. (2015). Hukum Perizinan. Bandung: Kalam Media
  14. Sudjarot, A. (2022). Peran dan Kewenangan Notaris Terhadap Pendaftaran Izin Usaha Melalui Sistem Online Single Submission. Universitas Sumatera Utara
  15. Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada
  16. Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 18:51:31

No citation recorded.