BibTex Citation Data :
@article{NTS50749, author = {Afghan Nanda and Budi Santoso}, title = {Peran Notaris Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pendirian CV.}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Notary; Business Licensing; C.V.}, abstract = { ABSTRACT The shift from license-based to risk-based licensing has altered policies, institutions, and business service platforms. Many Notaries provide services for the establishment and licensing of CVs, despite the lack of explicit authority in the KUHD, Permenkumham 17/2018, or PP No. 5 of 2021. This study examines the Notary's authority in managing business licensing for CVs, its mechanisms, and the legal consequences if the establishment of a CV does not comply with PP No. 5 of 2021. Using a normative juridical method, the study concludes that there is no clear regulation regarding the Notary's role in business licensing for CVs, leading to the inability to process licensing through the OSS system if the CV's establishment is non-compliant . Keywords : Notary ; Business Licensing ; C.V. Abstrak Perubahan paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko telah mengubah kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha. Banyak Notaris menyediakan jasa pengurusan pendirian dan perizinan CV, meskipun kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHD, Permenkumham 17/2018, atau PP Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris dalam pengurusan perizinan usaha CV, mekanismenya, serta akibat hukumnya jika pendirian CV tidak sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada pengaturan jelas mengenai peran Notaris dalam perizinan usaha CV, sehingga jika pendirian CV tidak sesuai aturan, CV tidak dapat mengurus perizinan di OSS. Kata Kunci : Notaris ; Perizinan Berusaha; CV . }, issn = {2686-2425}, pages = {1162--1178} doi = {10.14710/nts.v17i2.50749}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/50749} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
The shift from license-based to risk-based licensing has altered policies, institutions, and business service platforms. Many Notaries provide services for the establishment and licensing of CVs, despite the lack of explicit authority in the KUHD, Permenkumham 17/2018, or PP No. 5 of 2021. This study examines the Notary's authority in managing business licensing for CVs, its mechanisms, and the legal consequences if the establishment of a CV does not comply with PP No. 5 of 2021. Using a normative juridical method, the study concludes that there is no clear regulation regarding the Notary's role in business licensing for CVs, leading to the inability to process licensing through the OSS system if the CV's establishment is non-compliant.
Keywords: Notary; Business Licensing; C.V.
Abstrak
Perubahan paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko telah mengubah kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha. Banyak Notaris menyediakan jasa pengurusan pendirian dan perizinan CV, meskipun kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHD, Permenkumham 17/2018, atau PP Nomor 5 Tahun 2021. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris dalam pengurusan perizinan usaha CV, mekanismenya, serta akibat hukumnya jika pendirian CV tidak sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum ada pengaturan jelas mengenai peran Notaris dalam perizinan usaha CV, sehingga jika pendirian CV tidak sesuai aturan, CV tidak dapat mengurus perizinan di OSS.
Kata Kunci: Notaris; Perizinan Berusaha; CV.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 18:51:31
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id