skip to main content

Perlindungan Hukum Pada Pemberi Jaminan terhadap Jaminan yang Tidak Didaftarkan Hak Tanggungan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2024 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

People’s Business Credit (KUR) is an affordable financing solution to support micro-business development and the national economy. This study aims to examine the legal protection for guarantors when the encumbrance rights are not registered. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, using primary data from legislation and secondary data from literature. The findings reveal that legal protection for creditors lies within a valid agreement, which acts as binding law for the parties involved. In cases of default, creditors can seek judicial intervention to compel debtors to fulfill obligations or claim damages. The legal consequence of unregistered encumbrance rights is that creditors lose their preferential status, impacting their ability to recover debts effectively.

Keywords: Law; Guarantee; Mortgage right

ABSTRAK

Kredit usaha rakyat ialah pembiayaan terjangkau untuk mengembangkan usaha mikro dalam mendukung perekonomian nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum pemberi jaminan yang tidak didaftarkan hak tanggungan. Metode penelitian ini yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer melalui perundang-undangan dan data sekunder melalui kepustakaan. Hasil penelitian ini perlindungan hukum bagi kreditur terdapat dalam  perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya jika terjadi wanprestasi kreditur dapat meminta hakim untuk mengadili dan membuat putusan untuk pihak debitur agar melaksanakan untuk memenuhi prestasi dan dapat meminta ganti rugi kepada debitur. Akibat hukum terhadap jaminan yang tidak didaftarkan hak tanggungan yakni kreditur tidak memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen.

Kata kunci: Hukum; Jaminan; Hak Tanggungan

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA KREDIT USAHA RAKYAT YANG TIDAK DI DAFTARKAN HAK TANGGUNGAN
Subject
Type Research Results
  Download (127KB)    Indexing metadata
Keywords: Law; Guarantee; Mortgage right

Article Metrics:

  1. Aditya, M.R.K., & Pujawan, I.M. (2014). Akibat Hukum terhadap Tanah sebagai Jaminan Kredit yang Tidak Diikatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan pada Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman Padangsambian. Kertha Semaya, Vol. 2, (No. 3), p.5-6
  2. Adjie, H., & Purbawisesa, B.P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Al-Jinayah, Vol. 4, (No. 01), p.186-201
  3. Afriyeni, & Putra, Y.E. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Talang Cabang Solok. Jurnal Akademi Keuangan dan Perbankan Padang, Vol. 1, (No. 1), p.1-17
  4. Asriati, A.E., & Cahyarini, L.L. (2022). Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Notarius, Vol. 15, (No. 1), p.1-17
  5. Chandra, S. (2021). Implikasi peralihan kewenangan izin pemanfaatan tanah berorientasi kepastian hukum. De jure critical laws Journal, Vol. 2 , (No. 2), p.62-75
  6. Fitriyani, & Muthahir, A. (2021). Peranan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Perbankan tentang Pinjaman Uang. El-Ghiroh, Vol. 19, (No. 1), p.1-14
  7. Handayani, A., & Nurdin, A.R. (2019). Penerapan Legalisasi dan Waarmerking pada Perjanjian Kredit Mikro di Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar. Indonesian Notary, Vol. 1, (No. 2)
  8. Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif&Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group Yogyakarta
  9. Hartana. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi hukum, Vol. 2, (No. 2), p.147-182
  10. Kosasih, J. I. (2021). Asas Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta Timur: Sinar Grafika
  11. Mahmudah, H. (2015). Analisis Pengaruh Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Laren terhadap Peningkatan Keuntungan Usaha Mikro (Kecil) di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Ekbis, Vol. 13, (No. 1), p.650-652
  12. Nasiha, E.D., Badriyah, S.M., & Cahyaningtyas, I. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Terhadap Proses Pengikatan Hak Tanggungan di BPR Sejahtera Artha Sembada Pekalongan). Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.790-803
  13. Prawira, M.A.S., & Dewi, I.A.A. (2013). Kekuatan Pembuktian Akta di bawah Tangan yang Dilegalisasi Notaris Denpasar. Kertha Semaya, Vol. 1, No. 5
  14. Salim. (2017). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  15. Sari, A. K. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan di Kantor Pertanahan. Repertorium, Vol. 3, p.161–173
  16. Setiawan, I.K.O. (2018). Hukum Perikatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika
  17. Sobana. (2016). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
  18. Soebakti. (2019). Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni
  19. Subagiyo. (2018). Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar). Surabaya: UWKS Press
  20. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  21. Supramono. (2013). Perjanjian utang piutang. Jakarta: Prenada Media Group
  22. Tirtakoesoemah, A.J., & Arafat, M.R. (2019). Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia, Vol. 18, (No. 1), p.1-14
  23. Wibowo, W. S., Yunanto, & Prasetyo, M.H. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Kredit Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Bank Umum. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p.710-726. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31096
  24. Zaeni, asyihadie. (2018). Hukum Jaminan di Indonesia (Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah). Depok: Rajagrafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-05 18:36:03

No citation recorded.