BibTex Citation Data :
@article{LR12456, author = {Indra Nainggolan}, title = {HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL}, journal = {LAW REFORM}, volume = {10}, number = {1}, year = {2014}, keywords = {}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsep izin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikan sebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hak kebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semua hak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama, hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut. Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalam perubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasi pemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah atas keberadaan korporasi tersebut. Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014 }, issn = {2580-8508}, pages = {48--61} doi = {10.14710/lr.v10i1.12456}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12456} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsepizin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikansebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkanoleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalammengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hakkebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semuahak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama,hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut.Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber dayapesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalamperubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasipemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaanmasyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah ataskeberadaan korporasi tersebut.Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014
Article Metrics:
Last update:
Dampak Profesionalisme Kerja Pegawai terhadap Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Last update: 2024-11-13 09:56:42
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.