skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN NEGARA

*Diajeng Kusuma Ningrum  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Budi Ispiyarso  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Pujiono Pujiono  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Pajak merupakan bagian terbesar dari pendapatan negara dan sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Peranan strategis sektor perpajakan terlihat dari kecenderungan meningkatnya target yang telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, target penerimaan negara dari sektor perpajakan meningkat sekitar 190% yaitu dari Rp. 652 trilyun pada tahun 2010 menjadi Rp. 1.246 trilyun pada tahun 2014 dan Rp. 1.244,7 trilyun (APBNP) yang ditargetkan dalam APBN Perubahan Tahun 2015.Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, menimbulkan permasalahan hukumdalam tataran konseptual, Antaralain sebagai berikut; Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, bagaimana implementasi kebijakan hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, serta bagaimanakah kebijakan formulasi di bidang perpajakan yang akan datang sebagai upaya peningkatan penerimaan negara, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis diperoleh hasil analsis antaralain; Kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjau dari sudut pembaharuan hukum pidana.  Pengaturan mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku delik juga harus diformulasikan kembali sehingga dapat mencakup pidana formal seperti kurungan dan denda dan pidana informal. Selain itu pula, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan pengenaan sanksi yang berbeda bagi korporasi dan perorangan atau individu. Tolok ukur dari sanksi pidana ini pada akhirnya adalah efektivitas sanksi pidana untuk mencegah terjadinya suatu delik (hal ini mengacu pada teori pencegahan dalam konteks hukum penitensier) atau pun untuk mengembalikan keadaan seperti sediakala.
Fulltext View|Download
Keywords: Formulasi Kebijakan Hukum Pidana; Sanksi Pidana; Tindak Pidana Perpajakan

Article Metrics:

Last update:

  1. Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan

    Erja Fitria Virginia, Eko Soponyono. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3 (3), 2021. doi: 10.14710/jphi.v3i3.299-311
  2. The urgency of asset confiscation sanction in tax crimes

    Rudi Margono, I Nyoman Nurjaya, Tunggul Anshari Setia Negara, Heru Hadi. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 9 (5), 2020. doi: 10.20525/ijrbs.v9i5.802

Last update: 2024-03-28 12:50:31

No citation recorded.