skip to main content

KEBIJAKAN PENENGGELAMAN KAPAL ASING PELAKU ILLEGAL FISHING OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

*Haryanto Haryanto  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Penelitian bertujuan Mengkaji dan menganalisis dasar yang melatarbelakangi Pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing dan Mengkaji dan menganalisis kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing, dalam presfektif hukum pidana internasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif-analitik, dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan kebijakan, pada dasarnya dimaksudkan agar kapal-kapal eks-asing tidak kembali dipergunakan untuk melakukan illegal fishing, memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal-kapal illegal di Indonesia, serta mengefektif dan mengefisienkan prosedur penanganan dan pemeliharaan barang bukti berupa kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan illegal fishing. Selain alasan-alasan teknis, penerapan kebijakan didasarkan pada alasan: pelaksanaan pilar keempat mewujudkan visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia; upaya untuk menimbulkan shock therapy; pelaksanaan kebijakan kriminal berupa kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan; penegasan dan pelaksanaan yurisdiksi dan kedaulatan; upaya pemberantasan illegal fishing sebagai kejahatan utama di laut. Sedangkan dalam presfektif hukum pidana internasional, kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing, merupakan : pelaksanaan teori kedaulatan negara; penerapan teori yurisdiksi kriminal; dan pelaksanaan teori penegakan hukum pidana internasional.
Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Pidana Internasional; Illegal Fishing; Kebijakan Penenggelaman Kapal Ikan Asing

Article Metrics:

  1. Arief, Barda Nawawi, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
  2. Atmasasmita, Romli, 2003, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung : Refika Aditama
  3. Bungin, Burhan. (ed), 2003, Analisis Data Penelitian Kuanlitatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada
  4. Institut Teknologi Sepuluh Nopember , 2016, Illegal fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia, Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  5. Mamudji, Sri, dkk, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit FH UI
  6. Nainggolan, Poltak Partogi, dkk, 2015, Agenda Poros Maritim Dunia dan Perubahan Lingkungan Strategis, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Jakarta : Sekretariat Jenderal DPR RI
  7. Parthiana, I Wayan, 2006, Hukum Pidana Internasional, Bandung : Yrama Widya
  8. Prasetya, Irawan, 1999, Logika dan Prosedur Penelitian, Jakarta : STIA Press
  9. Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press
  10. Sosiawan, Ulang Mangun, dkk, 2015, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Mekanisme Penyelesaian Konflik Antar Negara Dalam Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI
  11. Surachman, Winarno, 1970, Dasar dan Teknik Research: Pengantar Metodologi Ilmiah, Bandung:Tarsito
  12. Surayabarata, Sumadi, 1992, Metode Penelitian,Jakarta: Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 01:07:35

No citation recorded.