BibTex Citation Data :
@article{LR16162, author = {Abdul Atsar}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {13}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Kesejahteraan Masyarakat; Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional; Perlindungan Hukum}, abstract = { Penelitian bertujuan untuk mengetahui sistem perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Secara spesifik ingin menjelaskan upaya perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional melalui hak cipta dan undang-undang kemajuan kebudayaan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Dalam Pasal 39 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional yang depagang oleh negara belum ada peraturan pemerintahnya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, juga memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional seperti seni, adat istiadat, permainan rakyat dan olahraga tradisonal (Pasal 5). Perlindungannya dilakukan dengan cara inventarisasi objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, pengamanan (Pasal 22), pemeliharaan (Pasal 24), penyelamatan (Pasal 26), publikasi (Pasal 28) dan pengembangan (Pasal 30). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradsional dan ekspresi budaya tradsional jika dikelola secara baik dan memperoleh perlindungan oleh hukum maka kedua hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama masyarakat adat, Karena memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi tradisional maka masyarakat adat tersebut dapat mempunyai hak ekonomi. }, issn = {2580-8508}, pages = {284--299} doi = {10.14710/lr.v13i2.16162}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/16162} }
Refworks Citation Data :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui sistem perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Secara spesifik ingin menjelaskan upaya perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional melalui hak cipta dan undang-undang kemajuan kebudayaan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Dalam Pasal 39 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional yang depagang oleh negara belum ada peraturan pemerintahnya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, juga memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional seperti seni, adat istiadat, permainan rakyat dan olahraga tradisonal (Pasal 5). Perlindungannya dilakukan dengan cara inventarisasi objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, pengamanan (Pasal 22), pemeliharaan (Pasal 24), penyelamatan (Pasal 26), publikasi (Pasal 28) dan pengembangan (Pasal 30). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradsional dan ekspresi budaya tradsional jika dikelola secara baik dan memperoleh perlindungan oleh hukum maka kedua hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama masyarakat adat, Karena memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi tradisional maka masyarakat adat tersebut dapat mempunyai hak ekonomi.
Article Metrics:
Last update:
HARMONIZING CULTURAL DIPLOMACY AND COMMERCIALIZATION OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS: CASE STUDY ON I LA GALIGO THEATRICAL PERFORMANCE
Comparison of Moral and Economic Rights Between Indonesia and France
Inventory of Communal Intellectual Property: Among Intellectual Property Right and Cultural Advancement
Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal
Habitus dan Praktik Aktor dalam Arena Pemajuan Kebudayaan
Safeguarding Traditional Cultural Expressions: Legal Regulations for Intellectual Communal Wealth
Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022)
Adıyaman Bayram Taplamasının Somut Olmayan Kültürel Miras Kapsamında Değerlendirilmesi
Implementation of Traditional Knowledge Protection of Enbal Processing
Last update: 2024-11-12 16:41:49
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.