skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Abdul Atsar  -  Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian bertujuan untuk  mengetahui sistem perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Secara spesifik ingin menjelaskan upaya perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional melalui hak cipta dan undang-undang kemajuan kebudayaan. Metode   pendekatan   penelitian   yang   digunakan   dalam penelitian  ini  adalah  metode  yuridis  normatif  dengan  spesifikasi  deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Dalam Pasal 39 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional yang depagang oleh negara belum ada peraturan pemerintahnya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, juga memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional seperti seni, adat istiadat, permainan rakyat dan olahraga tradisonal (Pasal 5). Perlindungannya dilakukan dengan cara inventarisasi objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, pengamanan (Pasal 22), pemeliharaan (Pasal 24), penyelamatan (Pasal 26), publikasi (Pasal 28) dan pengembangan (Pasal 30). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradsional dan ekspresi budaya tradsional jika dikelola secara baik dan memperoleh perlindungan oleh hukum maka kedua hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama masyarakat adat, Karena memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi tradisional maka masyarakat adat tersebut dapat mempunyai hak ekonomi. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kesejahteraan Masyarakat; Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkumham, 2013, Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Bandung: Alumni
  2. Graham Dutfield, 2004, Intellectual Property Biogenetic Resources and Traditional Knowledge, London: Earthscan
  3. Hadikusuma,Hilman, 2010, Pengantar HukumAdat, Jakarta: MandarMaju
  4. Heroepoetri, Arimbi 1998, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual danMasyarakatAdat:Prospek,PeluangdanTantangan, Jakarta,diaksespukul22:11 WibTanggal10 Mei 2017
  5. Hiebert, Duane dan Ken van Rees, 1998, Traditional Knowledge on Forestry Issues Within Deep Prince, Saskatchewen: Albert Grand Counsil
  6. Kholis Roisah, 2014, PerlindunganEkspresiBudayaTradisional Dalam SistemHukumKekayaan Intelektual, MMH, Jilid43No. 3Juli2014
  7. Koentjaraningrat, 2004, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Djambatan
  8. Koentjoroningrat, 2009, PengantarIlmu Antropologi, Jakarta: RinekaCipta
  9. Lindsey, Tim, 2011, Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2011
  10. Lodra, I Nyoman, 2012, Perlindungan PengetahuanTradisional dan Praktek HKI, UrnaJurnalSeniRupa, Vol1, No.1
  11. M.ImamNasef, 2010, LindungiKebudayaanTradisionalhttp//www.tempo-institute.org/wp-content/uploads/2009/10/M.Imam-Nase, diakses06Januari 2010
  12. Mulyana,Deddy,2009, KomunikasiAntar Budaya : Paduan Berkomunikasi Dengan Orang-Orang BerbedaBudaya¸ Bandung: RemajaRosdakarya
  13. Rafian, Laina dan Qoliqina Zolla Sabrina, 2014, Perlindungan bagi 'Kustodian' Ekspresi Budaya Tradisional Nadran Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Unpad, Volume 1 No. 3 Tahun 2014
  14. Riswandi,BudiAgusdanArifLutviansori,MempersoalkanPerlindunganTradisional Knowledge, http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20725&cl=kolom, diakses Pukul 13.00
  15. Saidin, OK., 2006, Aspek HukumHakKekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRight),Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  16. Sardjono,Agus, 2009, Membumikan HKI di Indonesia,Bandung: Nuansa Aulia
  17. ------------, 2010, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: Alumni
  18. Schubert, K & Daniel McClean, 2002, Dear Images: Art, Copyright and Culture, London: Institute of Contemporary Art and Ridinghouse
  19. Soekanto,SoerjonodanSriMamuji, 2006, PenelitianHukumNormatif SuatuTinjauanSingkat, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
  20. Soekanto,Soerjono,2005, Pengantar PenelitianHukum,Jakarta : UIPress
  21. Sumardjo, Jakob, 2000, Filsafat Seni, Bandung: ITB
  22. Ubbe, Ahmad, 2009, Laporan TimPengkajianHukum Tentang PerlindunganHukumKebudayaan Daerah, Jakarta: BPHN Depkumham

Last update:

  1. HARMONIZING CULTURAL DIPLOMACY AND COMMERCIALIZATION OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS: CASE STUDY ON I LA GALIGO THEATRICAL PERFORMANCE

    Laina Rafianti, Ahmad M. Ramli. Humanities & Social Sciences Reviews, 8 (4), 2020. doi: 10.18510/hssr.2020.84112
  2. Comparison of Moral and Economic Rights Between Indonesia and France

    Stephanie Eristadora, Ahmad Habibi, Faisal Baehaqi, Tiyas Vika Widyastuti, Anis Mashdurohatun. Journal of Contemporary Law Studies, 2 (1), 2024. doi: 10.47134/lawstudies.v2i1.2156
  3. Inventory of Communal Intellectual Property: Among Intellectual Property Right and Cultural Advancement

    Desak Putu Dewi Kasih, Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, Ni Ketut Supasti Dharmawan, I Komang Tri Atmaja. SASI, 29 (1), 2023. doi: 10.47268/sasi.v29i1.1162
  4. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal

    Purnama Hadi Kusuma, Kholis Roisah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (1), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i1.107-120
  5. Habitus dan Praktik Aktor dalam Arena Pemajuan Kebudayaan

    Adiyanto Adiyanto. Biokultur, 10 (1), 2021. doi: 10.20473/bk.v10i1.27799
  6. Safeguarding Traditional Cultural Expressions: Legal Regulations for Intellectual Communal Wealth

    Muhamad Syahnakri, I Gede Agus Kurniawan. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25 , 2023. doi: 10.21070/ijins.v25i.974
  7. Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022)

    Endang Pandamdari. 2023. doi: 10.2991/978-2-494069-93-0_103
  8. Adıyaman Bayram Taplamasının Somut Olmayan Kültürel Miras Kapsamında Değerlendirilmesi

    Turgut TÜRKOĞLU, Mustafa SANDIKCI, Ömer SARAÇ. Türkiye Bilimler Akademisi Kültür Envanteri Dergisi, 2022. doi: 10.22520/tubaked2022.26.011
  9. Implementation of Traditional Knowledge Protection of Enbal Processing

    Theresia Nolda Agnes Narwadan, Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Sabri Fataruba. Batulis Civil Law Review, 5 (1), 2024. doi: 10.47268/ballrev.v5i1.1846

Last update: 2024-11-12 16:41:49

No citation recorded.