skip to main content

FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BATANG

*Benny Abidin  -  DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Implementasi Perda APBD Kabupaten Batang pada periode 2016 dari sisi pengawasan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah pada era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan membahas dan menganalisa pola pengawasan DPRD terhadap perda APBD yang memiliki implikasi tercapainya tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perda perencanaan pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa data bersifat kualitatif. Pengawasan DPRD Kabupaten Batang terhadap Perda APBD belum berjalan maksimal yang disebabkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Batang lebih didominasi pengawasan teknis-fungsional daripada pengawasan politik. Polla pengawasan DPRD Kabupaten Batang belum berorientasi pada visi-misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Batang 2012-2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016 adalah faktor hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya). Faktor hukum sendiri telah dapat menciptakan kondisi pengawasan DPRD berjalan efektif. Faktor aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya) masih menjadi menjadi penghambat pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016. Hambatan-hambatan tersebut adalah belum terjalin koordinasi dan sinergi antar aparat pengawasan fungsional dan DPRD Kabupaten Batang, belum digunakan dengan baik pola penganggaran berbasis kinerja, belum optimalnya penerapan budaya berbasis kinerja dan belum tersedianya mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran.

Kata Kunci: Otonomi Daerah; Check and Balances; Good Governance; Pengawasan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ibrahim,J.(2006).TeoridanMetodologiPenelitianHukumNormatif.Malang : Bayu Publishing
  2. Schermerhorn,John R. (2002). BasicOrganizationalBehavior,USA :JohnWhileyandSons Inc
  3. Jones, R.,& Pandlebury, M.(2000).Public Sector Accounting.5th Edition. London : Pitman Publishing
  4. Stoner, James F., Freeman, R Edward., Gilbert, Daniel R.Management.NewJersey:PrenticeHallinc
  5. Marzuki,PeterM.(2011).PenelitianHukum.Jakarta : KencanaPrenadaMediaGroup
  6. Soekanto,S.(2002).Faktor-FaktoryangMempengaruhiPenegakanHukum.Jakarta:PT.RajaGrafindoPersada
  7. Aminudin. (2015). Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, e-Jurnal Katalogis, Vol.3, (No.12, Desember 2015),pp.132-141
  8. Amalia, Luky S.(2011). Politik Pengawasan DPRD Dalam Upaya Pemakzulan Kepala Daerah : Studi Kasus Walikota Surabaya.Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol.8, (No.1), pp. 53-70
  9. Andriana, N.(2014). Pemilu dan Relasi Eksekutif Dan Legislatif, Jurnal Penelitian Politik Vol.11 (No. 2 Desember 2014), pp.101–128
  10. Budiyono. (2013). Pelaksanaan, FungsiPengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance.Fiat Justitia, Jurnal Ilmu Hukum Vol.7(No.1 Januari-April 2013), pp. 1-12
  11. Fitriyah. (2010).Posisi DPRD Dalam UU No. 32 Tahun 2004.POLITIKA,Vol.I,(No.1), pp.84-103
  12. Lusiah.,& Rajagukguk, J.(2011). Pola Hubungan Eksekutif dan Legislatif Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Hal Tugas dan Fungsi Anggaran.Visi Vol.19, (No.3), pp.652-666
  13. Nurhemi& Suryani R, Guruh. (2015). Dampak Otonomi Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol.18, (No. 2, Oktober 2015), pp.183-206
  14. Puluhulawa, Fenti U.(2011). Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum.Jurnal Dinamika Hukum Vol.11, ( No. 2 Mei 2011), pp.306-315
  15. Suryanto. (2010). Implikasi Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Terhadap Hubungan Keuangan Pusat – Daerah.Jurnal Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah – Lembaga Administrasi Negara (PKKOD-LAN), 2010
  16. Kumorotomo, W.(2007). Memperbaiki Mekanisme Kawal dan Imbang (Checks And Balances) dalam Sistem Pemerintahan Daerah.Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP) VOL.11,(NO.1), pp.63-85
  17. UndangUndangDasar1945
  18. Undang-UndangNo.25tahun2004tentangSistemPerencanaanPembangunanNasional(SPPN)
  19. Undang-undangNomor23tahun2014,tentangPemerintahanDaerah.PeraturanMenteriDalamNegeriNo.13,TentangPengelolaanKeuanganDaerah
  20. Undang-UndangNomor15tahun2004tentangPemeriksaanatasPengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara
  21. Undang-undangNomor27Tahun2009tentangMajelisPermusyawaratanRakyat,DewanPerwakilanRakyat,DewanPerwakilanDaerah,danDewanPerwakilanRakyatDaerah
  22. UU23tahun2014tentangPemerintahanDaerah
  23. UU32tahun2004tentangPemerintahanDaerah
  24. PeraturanPemerintahNo.25tahun2014tentangPedomanPenyusunanPeraturanTataTertibDewanPerwakilanRakyatDaerah
  25. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001
  26. PermendagriNo.54tahun2010tentangPelaksanaanPPNo.98tahun2008TentangTahapan,TataCaraPenyusunanPengendaliandanEvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah
  27. TataTertibDPRDKab.BatangNo.1tahun2014
  28. http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2674/16.050-Faktor-Faktor-Penyebab-Kepala-Daerah-Korupsi,diakses16Juni2018

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 20:17:18

No citation recorded.