skip to main content

INTEGRASI KONSEP KONSERVASI LAUT MENJADI PERTAHANAN LAUT DALAM PENEGAKAN HUKUM LAUT PERSPEKTIF BIOSENTRISME

*Muhammad Nizar Kherid  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Konservasi laut dalam kerangka hukum lingkungan tidak cukup dengan fokus kepada aspek lingkungan, perlu dimaknai lebih luas dengan memposisikan laut sebagai bagian dari pertahanan negara. Implementasi dari konservasi laut dalam UU Kelautan dan UU Lingkungan selama ini hanya berdiri sendiri, yakni memisahkan sektor pertahanan negara yang sesungguhnya memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pendekatan penelitian menggunakan yurudis normatif dengan analisis kualitatif. Pembahasan fokus kepada paradigma biosentris sebagai sistem yang saling berkaitan antar sektor, baik melindungi ekosistem laut, penegakan hukum laut, pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan laut, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan. Melalui paradigma biosentris, ada relasi antar sektor yang menyatu dan membentuk sebuah sistem menjadi sistem pertahanan laut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang Lingkungan dapat disinkronkan dengan Undang-Undang Pertahanan Negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Konservasi Laut; Pertahanan Laut; Paradigma Biosentris.

Article Metrics:

  1. Hidayat, Arief., & Samekto, Adji. (2007). Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah. Semarang: Badan Penerbit Undip
  2. Samekto, A. (2015). Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani menuju Postmodernisme. Jakarta: Konstitusi Press
  3. Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat. Yogyakarta: Genta Publishing
  4. Akib, M. (2014). Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan: Dari Mekanistik-Reduksionis Ke Holistik-Ekologi. Masalah-Masalah Hukum, Vol.43, (No.1), pp.129
  5. Aminah., & Yusriyadi. (2018). Implementasi Program Industri Hijau dalam Rangka Kebijakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Bina Hukum Lingkungan, Vol.3, (No.1), pp.68-69
  6. Bitzinger, R. (2010). A New Arms Race? Explaining Recent Southeast Asian Military Acquisitions. Contemporary Southeast Asia, Vol.32, (No.1), pp.50
  7. Bojangan, Wens A. (2017). Perspektif Dalam Membangun Sistem Hukum Yang Progresif Sebagai Salah Satu Ilmu Pengetahuan Hukum. Jurnal Hukum Unsrat, Vol.23, (No.8), pp.98
  8. Haryanto, Agus,. & Bakhtiar, Arief (2015). Sengketa Laut Tiongkok Selatan: Ancaman Bagi Komunitas Keamanan ASEAN?. Global & Strategis, Vol.9, (No.2), pp.278
  9. Hidayat, S. (2015). Doktrin Pertahanan dalam Mewujudkan Keamanan Maritim: Perspektif Posmodernisme. Jurnal Pertahanan, Vol.5, (No.2), pp.79
  10. Misalucha, C. (2011). Southeast Asia-US Relations: Hegemony or Hierarchy? Contemporary Southeast Asia, Vol.32, (No.2), pp.28
  11. Muradi. (2017). Civil Defence and National Security: Composition and Implementation Model in National Defence. Journal of Arts and Humanity, Vol.6, (No.01), pp.17
  12. Purwendah, Elly K. (2018). Korelasi Polluter Pas Principle Dan Konsep Blue Econom Pada Pencemaran Minyak Oleh Kapal Tanker Sebagai Upaya Perlindungan Lingkungan Laut Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, Vol.2, (No.2), pp.127
  13. Jr, Dominico Proenca., & Lessa, Marcus Augustus. (2017). Brazilian national defence policy and strategy reviewed as a unity. Revista Brasileira de Política Internacional, Vol.60, (No.2), p.18
  14. Rahman, F. (2018). Implementasi Doktrin Tridarma Ekakarma Melalui Teori Perimbangan Kekuatan. Jurnal Sospol, Vol.4, (No.1), pp.86
  15. Samekto, A. (2015). Normativitas Keilmuan Hukum Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo-Kantian. Masalah-Masalah Hukum, Vol.44, (No.1), pp.10
  16. Satmaidi, E. (2015). Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Vol.24, (No.2), pp.6
  17. Supandi, A. (2015). Pembangunan Kekuatan TNI AL dalam Mendukung Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal Pertahanan, Vol.5, (No.2), pp.3
  18. Sutoyo. (2013). Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup. Jurnal Adil, Vol.4, (No.1), pp.196-201
  19. Willem, R. (2018). Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut yang Berkeadilan. Bina Hukum Lingkungan, Vol.2, (No.2), pp.161
  20. Siregar, Rayni W. (2011). Peran dan Fungsi TNI dan Polri dalam Pertahanan dan Keamanan Negara pada Masa Reformasi (1998-2011). Universitas Indonesia
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Menuju Poros Maritim Dunia. Retreived from www.kominfo.go.id /content/detail/8231/-menuju-poros-maritim-dunia/0/kerja_nyata
  22. Setiadji, S. (2017). Kekuatan Pertahanan Indonesia dalam Bingkai Negara Maritim. Retrieved from http://maritimnews.com/2017/05/kekuatan-pertahanan-indonesia-dalam-bingkai-negara-maritim/
  23. Rakhma, S. (2018). Tumpahan Minyak di Balikpapan Ditaksir Capai 40.000 Barrel. Retrieved from https://ekonomi.kompas.com/read/-2018/04/10/170400426/tumpahan-minyak-di-balikpapan-ditaksir-capai-40.000-barrel
  24. Soedewo, A. (2018). Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Disampaikan dalam kuliah umum di FH UI, Depok. 12 April 2018
  25. Samekto, A. (2019). Teori Hukum Lingkungan. Disampaikan dalam kuliah MIH Undip, Semarang. 16 Maret 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-25 08:15:11

No citation recorded.