BibTex Citation Data :
@article{LR594, author = {M. Fatahullah}, title = {IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH}, journal = {LAW REFORM}, volume = {3}, number = {2}, year = {2010}, keywords = {}, abstract = {Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan sehari hari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan, perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannya Undang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulai mengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya diganti dengan Undang undang No. 10 Tahun 1998. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendala operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atau socio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapi juga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat. Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resiko dimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yang ditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara (intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untuk itu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana di Perbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapa produknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM OURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi maupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabah seperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungan dengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah. Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akad mudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utama dalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariah masih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli), hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bank apabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari nasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai, manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanya standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan. Kata kunci: Perbankan Syariah, Implementasi, Bagi Hasil, dan Risiko.}, issn = {2580-8508}, pages = {1--29} doi = {10.14710/lr.v3i2.594}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/594} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 07:48:52
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.