skip to main content

Pemanfaatan Indikasi Geografis Kopi Robusta Oleh Pemegang Hak Indikasi Geografis Di Povinsi Lampung

*Mirda Aprilia Mafiroh  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Luluk Lusiati Cahyarini  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

This research is based on the background of Lampung Robusta Coffee which is a mainstay product from the Lampung area whose consumers are also many from outside the region and even abroad. This study aims to determined how the Lampung farming community utilizes the acquisition of Geographical Indications for Lampung Robusta Coffee and how the role of the Lampung provincial government in optimizing the use of Geographical Indications for Lampung farming communities. The research method used is Juridical Empirical. The results revealed that the Lampung Farming Community used it by trading Lampung Robusta Coffee with the registered Geographical Indication name, so that the economy of the Lampung Farmer Community increased. Then, the role of the Lampung provincial government in optimizing the use of Geographical Indications by the Lampung Farming Community is to provide assistance and guidance to the Lampung Farming Community starting from coffee planting to post-harvest coffee so that coffee can grow well. The conclusion of this study is that the economy of the Lampung Farmer Community is increasing and the role of the Lampung provincial government is to provide assistance starting from coffee planting to post-coffee harvest so that coffee can grow well.

Keywords: utilization; robusta coffee; geographical indication

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi karena Kopi Robusta Lampung merupakan produk andalan daerah Lampung dimana konsumennya juga banyak berasal dari luar daerah hingga ke luar negeri. Tujuan penelitian ini ialah guna mengidentifikasi bagaimana masyarakat petani Lampung memanfaatkan perolehan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung serta bagaimana peran pemerintah provinsi Lampung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Indikasi Geografis untuk masyarakat petani Lampung. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya Masyarakat Petani Lampung memanfaatkannya dengan memperdagangkan Kopi Robusta Lampung dengan nama Indikasi Geografis yang terdaftar, sehingga perekonomian Masyarakat Petani Lampung meningkat. Peran pemerintah provinsi Lampung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Petani Lampung yakni memberi pendampingan serta pembinaan kepada Masyarakat Petani Lampung dimulai dari penanaman kopi sampai ke pasca panen kopi sehingga kopi mampu tumbuh dengan baik. Kesimpulan penelitian ini adalah perekonomian Masyarakat Petani Lampung semakin meningkat dan Peran pemerintah provinsi Lampung yaitu melakukan pendampingan dimulai dari penanaman kopi sampai ke pasca panen kopi sehingga kopi mampu tumbuh secara baik.

Kata kunci: pemanfaatan; kopi robusta; indikasi geografis

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
PEMANFAATAN KOPI ROBUSTA LAMPUNG OLEH PEMEGANG HAK INDIKASI GEOGRAFIS DI PROVINSI LAMPUNG
Subject
Type Research Instrument
  Download (74KB)    Indexing metadata
Keywords: utilization; robusta coffee; geographical indication

Article Metrics:

  1. Alfaizah (2021), Wawancara dengan perwakilan Kasi Pemasaran Produk Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung, pada tanggal 19 Mei 2021
  2. Bafaleo, C. (2020). Efektivitas Indikasi Geografis terdaftar bagi peningkatan kesejahteraan petani Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing (Studi di Kabupaten Temanggung). Universitas Negeri Semarang
  3. Bambang, S. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
  4. Basmar A, (2021). Wawancara dengan Ketua MIG Kopi Robusta Lampung pada tanggal 17 Mei 2021
  5. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (2010). Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Universitas Paramadina
  6. Djamal. (2009). Hukum Metode Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta
  7. Djulaeka. (2014). Konsep Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
  8. Nurbami, Erlias Septiana dan Sidik, Salim. (2013). Penelitian Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  9. Lutviansari, A. (2010). Hak Cipta dan Perlindungan Foklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
  10. Margono, S. (2009). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis
  12. Prasetya, H. I. Y. (2019). Peran Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman Dalam Pemanfaatan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman Jogja. Universitas Atmajaya Yogyakarta
  13. Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bukti
  14. Effida, Dara Quthni., Susilowati, Etty & Roisah, Kholis. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Selaku Kekayaan Alam Tapanuli Selatan. Jurnal Law Reform, Vol.11,(No.2)
  15. Riswandi, Budi Agus., & Mahmashani, Subhi. (2009). Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta: Total Media
  16. Soedrajat, Y. (2010). Strategi Promosi Dan Pemasaran Produk Indikasi Geografis (IG) Pertanian Untuk Go Internasional. Bandung: Dinas Perkebunan Jawa Barat
  17. Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
  18. Sujana, Sudaryat & Permata, R. R. (2010). Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang berlaku. Bandung: Oase Media
  19. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  20. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  21. Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 22:47:15

No citation recorded.