skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Hasil Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1337 K/Pdt/2021)

*Deira Saraswati  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Edith Ratna M.S.  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Ownership of land rights is legally proven by the existence of a certificate of land rights. In practice, the party who has held this land certificate can relinquish his land rights so that the party who has land rights is no longer the legal holder of land rights according to law. legislation in the field of national agrarian law and legal protection for holders of land rights resulting from the relinquishment of rights associated with compensation. The research method used is a qualitative approach, this method will focus on efforts to create analytical descriptive writing. The results show that the provisions for the release of land rights are contained in Law Number 5 of 1960, Government Regulation Number 24 of 1997, and PMPT Number 3 of 1997. Legal protection for holders of land rights resulting from the release of rights and its relation to compensation that must be given to holders of land rights that have been relinquished arise when compensation has been paid. The theory of legal certainty strengthens efforts to provide legal protection for holders of land rights resulting from the relinquishment of rights. The theory of public interest accelerates efforts to guarantee legal certainty.

keywords: land rights; waiver of rights; compensation.

Abstrak

Kepemilikan hak atas tanah secara hukum dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah. Pada pelaksanaannya, pihak yang telah memegang sertipikat tanah ini dapat melakukan pelepasan hak atas tanahnya sehingga pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut tidak lagi merupakan pemegang hak atas tanah yang sah menurut hukum. Artikel ini membahas persoalan mengenai ketentuan dalam pelepasan hak atas tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum agraria nasional dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah hasil pelepasan hak yang dikaitkan dengan kompensasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode ini akan berfokus pada upaya menciptakan tulisan yang deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa ketentuan pelepasan hak atas tanah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PMPT Nomor 3 Tahun 1997. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah hasil pelepasan hak dan kaitannya dengan kompensasi yang wajib diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang telah dilepaskan timbul ketika kompensasi telah dibayarkan. Teori kepastian hukum memperkuat upaya pemberian perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah hasil pelepasan hak. Teori kepentingan umum mengakselerasi upaya jaminan kepastian hukum.

Kata kunci: hak atas tanah; pelepasan hak; kompensasi.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Hasil Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1337 K/Pdt/2021)
Subject Hak Atas Tanah, Pelepasan, Kompensasi
Type Research Instrument
  Download (50KB)    Indexing metadata
Keywords: land rights; waiver of rights; compensation.

Article Metrics:

  1. Fitzoatrick, D. (1997). Disputes and Pluralism in Modern Indonesian Land Law. Yale Journal of International Law, Vol. 22, p. 206
  2. Ginting, P.G. (2018). Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu, Vol. 4, (No.1), p.4
  3. Husainy, H. (2021). The Development of Agraria Law. Omnibus Law Jurnal, Vol. 1, (No.2), p.59
  4. Kuswanto., & Khisni, Akhmad. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus. Portal Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, Vol. 4, (No. 1), p. 71-74
  5. Lubis, M. S. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: CV. Mandar Maju
  6. Lucan, Anton., & Warren, Carol. (2013). Land For The People: The State and Agraria Conflict in Indonesia. Ohio: Ohio University Press
  7. Mamudji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  8. Mertokusumo, S. (2011). Perundang-Undangan Agraria Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
  9. Nonet, Phillipe & Selznick, Philip. (1978). Law and Socienty in Transition Toward Responsive Law. New York: Harper & Row Publisher
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  12. Putusan Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Bg
  13. Putusan Nomor 97/Pdr/2020/PT BDG
  14. Putusan Nomor 1337 K/Pdt/2021
  15. Raharjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara
  16. Ridwan (2008). Hukum Adminstrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
  17. Rizki, K., et.all. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Aktualita, Vol. 3, (No. 1), p.688-704. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6763
  18. Suhady, I. (2009). Kepemerintahan yang Baik: Modul Diklat Prajabatan Gol. I dan II, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia
  19. Tomasoa, G.P.T., Tjoanda, M., & Matuankotta, J.K. (2021). Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1513 K/Pdt/2015). Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No.3), p.217
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  22. Wuisman, J.J.J.M. (1996). Penetilian Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
  23. Yasa, et.all. (2021). Legal Politics of Land Rights Certification in The Indonesian Context: Between Agraria Conflicts and Demands for Legal Certainty. International Journal of Criminology and Sociology, Vol. 10, p.898
  24. Zainuddin, A. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 20:22:21

No citation recorded.