BibTex Citation Data :
@article{NTS49640, author = {Rezky Rizal and Achmad Busro}, title = {Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Guna Bangunan Yang Telah Diperbaharui Jangka Waktu Hak Atas Tanahnya}, journal = {Notarius}, volume = {17}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Transitional; building use rights; land}, abstract = { Abstract The right to use the building is legally annulled or falls to the state or becomes state land if the term has expired. The problem of this research is whether the land of Building Use Rights that has expired can be sold to other parties, and what is the procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of the deceased Ngoei A Foen And Juniati Mustajab. The research method uses normative juridical. The results of the study concluded that the Building Use Right which has expired cannot be transferred. If the land rights to the building want to be transferred there are 2 (two) ways that can be done, namely first, renewal of rights and secondly, using the Notary Deed of Sale and Purchase of Houses and Transfer and Transfer of Rights. The procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of NGOEI A FOEN and JUNIATI MUSTAJAB is carried out by applying for a renewal of rights first, then proceeding with the Sale and Purchase process. Keywords: Transitional; building use rights; land Abstrak Hak Guna Bangunan secara yuridis hapus atau jatuh kepada Negara atau menjadi tanah Negara jika jangka waktunya telah berakhir. Permasalahan penelitian ini adalah apakah tanah Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya dapat dijual kepada pihak lain, dan bagaimanakah tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris almarhumah Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dialihkan. Apabila tanah Hak Guna Bangunan tersebut ingin dialihkan ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan, yaitu pertama, pembaharuan hak dan kedua, menggunakan Akta Notaris Jual Beli Rumah dan Pemindahan serta Penyerahan Hak. Tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB dilakukan dengan mengajukan pembaharuan hak terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses Jual Beli. Kata kunci: peralihan; hak guna bangunan; tanah }, issn = {2686-2425}, pages = {480--494} doi = {10.14710/nts.v17i1.49640}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/49640} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The right to use the building is legally annulled or falls to the state or becomes state land if the term has expired. The problem of this research is whether the land of Building Use Rights that has expired can be sold to other parties, and what is the procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of the deceased Ngoei A Foen And Juniati Mustajab. The research method uses normative juridical. The results of the study concluded that the Building Use Right which has expired cannot be transferred. If the land rights to the building want to be transferred there are 2 (two) ways that can be done, namely first, renewal of rights and secondly, using the Notary Deed of Sale and Purchase of Houses and Transfer and Transfer of Rights. The procedure for the transfer of Building Use Rights between the heirs of NGOEI A FOEN and JUNIATI MUSTAJAB is carried out by applying for a renewal of rights first, then proceeding with the Sale and Purchase process.
Keywords: Transitional; building use rights; land
Abstrak
Hak Guna Bangunan secara yuridis hapus atau jatuh kepada Negara atau menjadi tanah Negara jika jangka waktunya telah berakhir. Permasalahan penelitian ini adalah apakah tanah Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya dapat dijual kepada pihak lain, dan bagaimanakah tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris almarhumah Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dialihkan. Apabila tanah Hak Guna Bangunan tersebut ingin dialihkan ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan, yaitu pertama, pembaharuan hak dan kedua, menggunakan Akta Notaris Jual Beli Rumah dan Pemindahan serta Penyerahan Hak. Tata cara peralihan Hak Guna Bangunan antara ahli waris Ngoei A Foen dengan Juniati Mustajab MUSTAJAB dilakukan dengan mengajukan pembaharuan hak terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan proses Jual Beli.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 16:20:19
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id