skip to main content

HAK PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

*Indra Lorenly Nainggolan  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsep
izin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikan
sebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkan
oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalam
mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hak
kebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semua
hak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama,
hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut.
Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalam
perubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasi
pemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaan
masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah atas
keberadaan korporasi tersebut.
Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 20:55:19

No citation recorded.