skip to main content

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN DIVERSI OLEH PENUNTUT UMUM ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*Yulianto Yulianto  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan
kepentingan terbaik bagi anak masih jauh dari yang diharapkan sehingga
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) yang di dalamnya mengatur Diversi dalam Pasal 6 sampai
Pasal 16. Diversi didasarkan pada prinsip Restorative Justice yang
mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh anak
korban dan anak pelaku tindak pidana. Pentingnya SOP Diversi dalam Penuntutan
terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diantaranya karena Pasal 7
SPPA mengamanatkan bahwa di setiap proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di pengadilan harus diupayakan diversi, dan juga SEJA RI Nomor :
SE-002/J.A/1989 menyatakan Jaksa memiliki peluang untuk melakukan Diversi
dalam menyelesaikan masalah ABH.Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa SOP Diversi
tingkat Penuntutan dirasa perlu dibentuk.
Kata Kunci: Diversi Di Tingkat Penuntutan, SOP Diversi Penuntutan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Standard Operating Procedure (SOP) for Arrest and Detention of Autists by Royal Malaysia Police (PDRM)

    Zuliza Mohd Kusrin, Wan Nur A’ina Mardhiah Wan Rushdan, Mohd Al Adib Samuri. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 29 (1), 2021. doi: 10.47836/pjsst.29.1.10

Last update: 2024-11-11 18:03:30

No citation recorded.