skip to main content

IMPLIKASI KEBIJAKAN FORMULASI PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU TERHADAP PROGRAM PEMBINAAN LINGKUNGAN SOSIAL

*Suteki Suteki  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Analisis terhadap hubungan hukum dan kemiskinan tidak dapat dilepaskan dari adanya konsep atau model bekerjanya hukum dalam masyarakat. Bertitik tolak dari batasan model yang tidak dikemukakan oleh Seidman, dapat diketahui dalam peranan hukum dalam mengubah dan mengarahkan perilaku atau pola-pola tingkah laku pemegang peran, dalam hal ini adalah warga masyarakat. Apabila perubahan perilaku ini dapat dilaksanakan maka hukum dalam bekerjanya dapat berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat (a tool of social Engineering). Dengan demikian pada tingkatan tertentu diharapkan hukum dapat menanggulangi bahkan menghapuskan kemiskinan. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 66A ayat (1), salah satu  tujuan bagi hasil cukai  pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Pendapatan cukai tentu saja tidak lepas dari jerih payah para karyawan/buruh. Setiap hari sejak subuh para buruh/karyawan sudah berangkat kerja menuju brak-brak rokok untuk membuat lintingan batang per batang. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperjuangkan konsep regulasi teknis untuk memikirkan nasib buruh/karyawan. Jika dilihat dari tingkat kesejahteraan, kehidupan para buruh tentu masih belum seluruhnya layak. Karena itu, pemerintah kabupaten perlu memprioritaskan nasib para buruh dalam regulasi di tingkat teknis dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai tersebut. Melakukan perbaikan nasib buruh dengan cara: (1) pemberian beasiswa bagi putra-putri buruh, (2) memberikan tambahan penghasilan (tunjangan) bagi para pendidik yang mengelola lembaga pendidikan swasta yang kebanyakan berasal dari keluarga buruh, (3) membangun sarana dan prasarana pendidikan, (4) pemberian pelayanan hibah atau kredit lunak, (5) peningkatan jaminan kesehatan, (6) peningkatan sarana dan prasarana publik yang bermanfaat baik secara langsung atau tidak langsung terhadap produktivitas pabrik-pabrik penghasil cukai, serta (7) pemberian subsidi perumahan, dana rehab atau bedah rumah bagi para buruh yang tidak memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni.

Fulltext View|Download
Keywords: Cukai Tembakau; Kebijakan Formulasi

Article Metrics:

  1. Alwasilah, Chedar, 2002, Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Jakarta: Pustaka Jaya
  2. Ashshofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum hal 20-21, Jakarta: Rineka Karya , dan Hadari Nawaai dan Mimi Martini, 1996, Penelitian Terapan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  3. Birowo, M.Antonius, 2004, Metode Penelitian Komunikasi: Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Gitanyali
  4. Black Donald, 1976, The Behaviour of Law, New York: Academic Press
  5. Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor, 1993, Kualitatif: Dasar – dasar Penelitian, Surabaya: Usaha Nasional
  6. Endraswara, Suwardi, 2006, Metode, Teori dan Teknik Penelitian Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Widyatama
  7. Faisal, Sanafiah, 1990, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar & Aplikasinya, Malang: Yayasan Asah Asih Asuh
  8. Friedman, Lawrence M., 1975, The Legal System, A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation
  9. Guba, Egon G. dan Y. Vonna S. Lincoln. 1994, Handbook of Qualitative Research, London: Sage Publication
  10. Indarti, Erlyn, “Selayang Pandang Critical Theory, Critical Legal Theory, dan Critical Legal Studies”, Majalah Masalah-Masalah Hukum Fak Hukum Undip, Vol. XXXI No. 3 Juli 2002, Semarang
  11. Moleong, Lexy, 1996, Metodology Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
  12. Nasution, 1992, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsito
  13. Rahardjo, Satjipto, 1991, “Memikirkan Hubungan Hukum dan Kemiskinan”, Gema Keadilan, No.1 Tahun ke 15
  14. Soemitro, Ronny H, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, Semarang: Agung Press
  15. Soemitro, Ronny H, 1989, Studi Hukum dan Kemiskinan, Semarang: Tugu Muda
  16. Soemitro, Ronny H, 1985, Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni
  17. Soemitro, Ronny H, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Bandunng: Alumni
  18. Sukirno, Sadono, 1985, Ekonomi Pembangunan, Jakarta: Bima Grafika
  19. Tamanaha Brian Z., 2006, A General Jurisprudence of Law and Society, New York: Oxford University Press
  20. Warassih, Esmi, “Peranan Hukum dan Fungsi-fumngsinya”, Masalah –masalah Hukum, No.5 – 19
  21. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
  22. UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
  23. Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.07/2009 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil CukaiHasilTembakau

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-13 07:50:30

No citation recorded.