skip to main content

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN

*I Made Sukadana  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Mataram, Indonesia
Amiruddin Amiruddin  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Mataram, Indonesia
Lalu Parman  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Mataram, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Negara  Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam  negara hukum adalah sebagai “Social Control” (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana  yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi (mahkota) dalam praktik penegakkan  hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi (mahkota) dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah pembuktian.

Kata Kunci : Alat Bukti; Saksi Mahkota; Pidana Pencurian.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Amir, A. (2012).Spliting Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Rhineka Cipta
  2. Arief, Barda N. (2008).Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  3. Boediarto, M. Ali. (1990).Masalah Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana dalam Varia Peradilan.Majalah Hukum Bulanan Tahun VI No.62 November 1990. Jakarta: IKAHI
  4. Adji, Indriyanto S. (2002). Perlindungan Saksi dan Penegakkan Hukum. Jakarta: Diadit Media, Jakarta
  5. Adji, Indriyanto S. (2007).Prospek Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, disampaikan dalam Diskusi Panel dengan tema “Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia” diselenggarakan oleh United StatesDepartemen of Justice, Office of Overseas Prosecution Development Assistance and Training (OPDAT) pada hari Selasa, Rabu, Kamis tanggal 12 s/d 14 Juni 2007, jam 10.00 wib di Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  6. Mulyadi, L. (2007).Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti
  7. Marzuki, Peter M. (2008).Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana
  8. Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Putra Abardin, Jakarta
  9. Fitriasih, U.(2001).Makalah Ketentuan Mengenai Korban dan Saksi dalam Proses Peradilan Pidana dan Urgensi Pengaturan Perlindungan Bagi Mereka, Jakarta
  10. Bonger, WA. (1995). Pengantar Tentang Kriminologi, diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen. Jakarta: PT.Pembangunan
  11. Waluyudi dalam Nasution, A. Karim.(1976). Masalah Hukum Pembuktian dalam Proses Pidana Jilid I. Jakarta: Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1976. Hal. 79
  12. Nurbani, Erlies S. (2017).Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas.Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.5 (No.1), pp.13-29
  13. Zulhendra, J. (2014).Saksi MahkotaSebagai Alat Bukti Dalam PenyelesaianPerkaraPidana MenurutHukumIslam.Journal Unitas, Vol.2No.2
  14. Thontowi, J. (2000). Alat Bukti Saksi Dalam Hukum Indonesia.Jurnal Hukum Ius QUIA IUSTUM, Vol.7, (No.13), pp.31-46
  15. Lubis, Muhammad R (2017).KedudukanSaksi Mahkota Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan.Jurnal HukumResponsif FHUNPAB Vol.5(No.5), Oktober2017
  16. Ghufron, N. (2012).Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan yang Bebas Korupsi.Jurnal Anti Korupsi Vol.2, (No.2) Nopember 2012,PUKAT FH Universitas Jember
  17. Dwika.(2017). “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, retrieved from http://hukum.kompasiana.com, diakses pada 18Juni 2017 pukul 13.00
  18. Hukum-BlogSpot. (2017). Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses pada http://www.tesis hukum.com/ Perlindungan Hukum menurut para ahli, diakses pada tanggal 22 Juni 2017 pukul 12.00
  19. Republik Indonesia.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635
  21. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209
  22. Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076
  23. Republik Indonesia.Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168
  24. Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 tentang tinjauan pemahaman (rekoqnisi) tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana
  25. Putusan Mahkamah Agung No. 66K/Kr/1967 tanggal 25 Oktober 1967 tentang Pemecahan Berkas Perkara (Splitsing)
  26. Putusan Mahkamah Agung No.1592 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-23 09:23:24

No citation recorded.