skip to main content

YURISDIKSI KRIMINAL NEGARA DALAM PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA

*Deliana Ayu Saraswati  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Letak geografis Indonesia yang strategis, dapat menimbulkan adanya praktek kejahatan salah satunya adalah illegal fishing.sehingga pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia, kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif Hasil penelitian, bahwa keberadaan kapal yang sudah ditenggelamkan terlebih dahulu sebelum proses persidangan dan dapat dilanjutkan ketahapan-tahapan hukum selanjutnya sepanjang peristiwa tersebut didukung minimal dua alat bukti yang sah. Barang bukti kapal yang akan di hadirkan dalam persidangan dapat berupa dokumentasi, baik berupa foto atau kamera maupun audio visual (video), begitu juga ikan hasil tangkapan yang disisihkan, serta membuat berita acara pembakaran dan/atau penenggelaman kapal. Pemberantasan tindak pidana illegal fishing tidaklah mudah dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi-instansi yang berwenang.Pemerintah hendaknya melengkapi fasilitas-fasilitas memadai bagi aparat penegak hukum dalam kesergapan menangani pengawasan dan pengamanan di laut serta penangkapan kapal yang terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah Indonesia, sehingga tidak mudah lolos.

Fulltext View|Download
Keywords: Illegal Fishing; Pembuktian; Penenggelaman

Article Metrics:

  1. Adolf, Huala, 2002, Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  2. Amir, Usmawadi, 2013, Penegakan Hukum IUU Fishing Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus: Volga Case), Jurnal Opinion Juris, Vol 12
  3. Anwar, Yesmil, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo
  4. Arief, Barda Nawawi,2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana ,Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  5. Arikunto, Suharsini, 1998, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
  6. Atmasasmita,Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta : Prenada Media Group
  7. Buana, Mirza Satria Hukum, 2007, Internasional Teori dan Praktek, Bandung : Penerbit Nusamedia
  8. Budiyono, 2014, Pembatasan Kedaulatan Negara Kepulauan Atas Wilayah Laut, Bandar Lampung: Justice Publisher
  9. Dahuri, Rohmin, 2012 Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan, Pusdiklat Kejagung RI
  10. Gayo, Iwan, 2103, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Warga Negara
  11. Harahap,Yahya, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika
  12. Heryandi,2013, Hukum Laut Internasional, Lampung: Fakultas hokum
  13. Jaya, Nyoman Serikat Putra, 2006, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Buku Pegangan Kuliah Sistem Peradilan Pidana Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
  14. Lamintang,P.A.F, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
  15. Latif, Abdul dan Hasbih Ali, 2011, Politik Hukum, Jakarta : PT. Sinar Grafika,
  16. Mahmudah, Nunung, 2015, Illegal Fishing (Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia),Jakarta : PT. Sinar Grafika
  17. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  18. Muthalib,Abdul, 2011, Zona-zona Maritim Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan Perkembangan Hukum Laut Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung
  19. Nasution, Bahder Johan,2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju
  20. Nurdewata, Mukti Fajar et.al.,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris , Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  21. Patriana, I Wayan, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Maju
  22. Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2014, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  23. Prodjohamidjojo, Martiman, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, Jakarta : Ghalia Indonesia
  24. Rahardjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  25. Sihotang,Tommy, 2005, Masalah Illegal, Unreported, and Unregulated& Penanggulangan Melalui Pengadilan Perikanan, Jurnal Keadilan vol.4 No.2
  26. Starke,J.G., 2010, Pengantar Hukum Internasional,edisi kesepuluh, Jakarta: Sinar Grafika
  27. Subagyo, Joko, 1993, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
  28. Suryokusumo, Sumaryono,2010, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Tatanusa
  29. Soekanto, Soerjono, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
  30. , 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Unversitas Indonesia(UI-Press)
  31. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  32. Soemartono, R.M.Gatot P., 2004, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
  33. Thantowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Iskandar Kontemporer, Bandung: PT. Refika Aditama
  34. Siombo,Marhaeni Ria, 2010, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  35. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  36. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  37. United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982
  38. Markas Besar Angkatan Laut Dinas Pembinaan Hukum, UNCLOS 1982, Dirjen Politik Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, 2007, halaman 27
  39. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada departemen Kelautan dan Perikanan
  40. Perauturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Per.16/Men/2010
  41. Berita online, “Menteri Susi : Kerugian Akibat Illegal Fishing”,URL: http://finance.detik.com/read/ 2014/11/15/152125/2764211/4/menteri- susi-kerugian-akibat-illegal-fishing/, di akses tanggal 15 September 2016 pukul 22.00
  42. Arief Indra Kusuma Adhi, Kasubdit Penyidikan,Dit. Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP, KKP (wawancara: 21 November 2016)
  43. Nurhasan, Penyelesaian Illegal Fishing berdasarkan UU No.45 Tahun 2009, URL: https://nurhasanblogger.wordpress.com/20 15/12/17/penyelesaian-illegal-fishing- berdasarkan-undang-undang-nomor-45- tahun-2009-2/, diakses tanggal 8 September 2016 pukul 04.19

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-24 06:24:55

No citation recorded.