skip to main content

Analisis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham

*Nadia Safitri  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

This study examines the analysis of violations of the notary code of ethics in making the deed. This research uses normative legal research and sociological (empirical) legal research. Normative legal research uses a statute approach. The research is descriptive analytical, namely to analyze, describe and explain the problems in each data meeting, both primary and secondary, then processed and analyzed to clarify the data. The results of this study indicate that the notary violates the Notary's code of ethics including articles 16 paragraphs 7 and 8 of the UUJN, namely the deed is not initialed by the appearers, buyers and sellers. This also violates the prohibition of notaries at the Extraordinary Congress of the Indonesian Notary Association Banten, 29-30 May 2015 which is not performing obligations and violating the prohibition as referred to in the code of ethics.

Keywords: code ethic of notary; deed; shares

Abstrak

Studi ini mengkaji mengenai analisis terhadap pelanggaran kode etik notaris dalam pembuatan akta. Studi ini yakni studi hukum normatif dan studi hukum sosiologis. Studi hukum normatif menerapkan pendekatan perundang-undangan. Studi ini bersifat deskriptif analitis yang tujuannya guna menganalisa dan mendeskripsikan temuan atau data yang diperoleh. Sember data diambil dari data primer dan sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa notaris melanggar kode etik Notaris yang meliputi Pasal 16 ayat 7 dan 8 UUJN, yakni akta tidak diparaf oleh penghadap, pembeli dan penjual. Selain itu juga melanggar aturan notaris yang ditetapkan di Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, yaitu tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan yang ditetapkan dalam kode etik.

Kata kunci: kode etik notaris; akta; saham

Fulltext View|Download
Keywords: code ethic of notary; deed; shares

Article Metrics:

  1. Albeth & Djajaputra, Gunawan. (2019). Etika Dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris (Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018). Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, (No.2), p.1-25
  2. Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.9, (No.2), p.95-104
  3. Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press
  4. Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup
  5. Haryati, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Mimbar Pendidikan Hukum. Vol.3, (No.1), p.74-87
  6. Kelsen, H. (2007). General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  7. Kurniawan, Yoki & Tanawijaya, Hanafi. (2018). Penerapan Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Pembagian Waris No 31 Menurut UUJN No 2 Tahun 2014. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, (No.1), p.1-24
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  9. Mardiansyah, A. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol.9, (No1), p.48–58
  10. Mardiyah. (2017). Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.2,(No.1), p.110-121
  11. Nadia, Nanda., Rizanizarli., & Rinaldi, Yanis. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.9, (No.2), p.1-19
  12. Nadira, Anviany., Hoesin, Siti Hajati., & Latumeten, Pieter Everhardus. (2018). Jenis Pelanggaran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Fiktif. Notary Indonesian, Vol.1, (No.2), p.1-22
  13. Sianturi, Hertaty., Sendrawan, Tjhong., & Velentina, Rouli Anita. (2021). Pembatalan Akta Jual Beli Saham Dalam Pelaksanaan Akuisisi PT SLS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201 K/PDT/2019). Notary Indonesia, Vol. 3, (No.3), p.1-21
  14. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers
  15. Supriadi. (2006). Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  16. ______. (2016). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Wawan, T. A. (2004). Memahami Profesi Hukum. Jakarta: Dyatama Milenia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 19:22:32

No citation recorded.